Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, dan Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.
Selain itu, yang terakhir telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
Usai seluruh aturan tersebut diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP, salah satunya melalui webinar yang digelar dengan tema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja”.
Kegiatan tersebut dihadiri 3.000 peserta secara daring yang terdiri dari kepala dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, serta asosisasi perusahaan dan serikat pekerja atau buruh dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa JKP lahir dari Undang-undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.
"Namun program JKP yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK dan Kemenaker lebih komprehensif karena memiliki tiga manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," katanya.
“Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir,” terang Indah Anggoro Putri.
Pihaknya menambahkan bahwa JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.
Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.
Putri juga berpesan kepada para pemberi kerja untuk tetap memberikan hak-hak bagi para pekerjanya di luar manfaat program JKP.
Selain itu, ia berharap kepada seluruh serikat pekerja atau serikat buruh untuk terus memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan bahwa pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar menguikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek,” tegas Zainudin.
Seperti yang diketahui untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN).
Sedangkan bagi perusahaan skala kecil mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).
“Saya berharap segera terbentuk kolaborasi antara BPJAMSOSTEK, Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk menyukseskan implementasi program ini," tuturnya.
"Sedangkan bagi pengusaha kami imbau untuk patuh dalam kepesertaan di BPJAMSOSTEK sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP,” pungkas Zainudin. (RO/OL-09)
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menaruh perhatian terhadap fenomena PHK yang melanda pekerja media.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kesiapan AI di Indonesia sebenarnya sudah berada pada tingkat yang dikatakan cukup matang.
Disney kembali melakukan PHK terhadap ratusan karyawan di departemen film, televisi, dan keuangan di seluruh dunia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi.
HIRUK pikuk pedagang dan pembeli di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai terasa ketika matahari tenggelam dan pasar benderang oleh lampu listrik
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Keberhasilan PKG di daerah sangat bergantung pada beberapa faktor utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved