Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, Menteri ATR: Saya Pecat

Insi Nantika Jelita
05/11/2021 14:51
Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, Menteri ATR: Saya Pecat
Ilustrasi.(DOK MI.)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil akan memberantas praktik-praktik mafia tanah, termasuk dari pegawai BPN jika diketahui terlibat praktik ilegal itu. Sanksi berat seperti pemecatan akan diberikan pihaknya terhadap oknum itu.

"Jika ketahuan bekerja sama dengan mafia tanah, akan langsung saya pecat," tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/11). Kehadiran mafia tanah dianggap Sofyan sebagai penyebab kasus sengketa dan konflik pertanahan yang marak terjadi. 

Karena itu, mafia tanah tidak boleh semakin merajalela. Dia menjanjikam seluruh oknum yang terlibat di dalamnya harus diberantas hingga ke akar.

"Jika diibaratkan keranjang apel yang besar, pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas," ucap Menteri ATR/BPN.

Baca juga: Apresiasi Polisi, BPN Tangsel Minta Pemalsu Sertifikat Tanah Ditumpas 

Kehadiran mafia tanah, dinilai Sofyan, masih merajalela. Hal tersebut terjadi karena jaringan mereka yang luas. Dia menyebut, oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini. "Ini yang sangat dijadikan perhatian dari Presiden Jokowi sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela," harapnya.

Ia menjabarkan sejumlah modus operandi mafia tanah di Indonesia, yaitu melakukan pemalsuan dokumen (alas hak) dan pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie). Ada pula yang mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

Sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi. Bentuknya mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya