Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aturan Baru, Penumpang Kapal Laut Hanya Perlu Lampirkan Hasil Tes Antigen 

Insi Nanrika Jelita
03/11/2021 19:38
Aturan Baru, Penumpang Kapal Laut Hanya Perlu Lampirkan Hasil Tes Antigen 
Penumpang mengantre untuk masuk ke kapal laut(Antara/Amplesa)

KEMENTERIAN Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut, yakni cukup melampirkan hasil tes Antigen dengan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangan resmi, Rabu (3/11). 

Aturan baru ini berlaku efektif per hari ini. Namun demikian, calon penumpang kapal laut juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, sebagai syarat lain saat menggunakan transportasi laut. 

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” imbuh Arif. 

Baca juga : Indonesia Tawari Korsel Investasi Shale Gas di Lapangan Migas

Sementara itu, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi covid-19, walaupun berdasarkan surat keterangan menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Adapun syarat menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang kapal usia di bawah 12 tahun, nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali. 

“Untuk yang tidak bisa menerima vaksin karena komorbid persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” tegasnya. 

Arif berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian dengan kapal laut untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya