Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi keberatan dengan keputusan pemerintah, yang mewajibkan pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib melampirkan hasil negatif tes antigen dengan sampel 1x24 jam.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Wajib antigen bagi penumpang bus juga merupakan kebijakan yang nyeleneh. Masa tarif antigen bakal lebih mahal daripada tarif busnya," kata Tulus kepada wartawan, Rabu (3/11).
Wacana kebijakan wajib tes antigen bagi pengguna kendaraan pribadI juga dituding hanya akan bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut dianggap mengada-ada alias tidak relevan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Jakarta pun Ikut Melonjak, Kenapa Ya
"Pasalnya, pengawasan di lapangan juga sangat susah yang pengguna kendaraan nomor pribadi. Arus lalu lintas akan kacau dan akibatnya menimbulkan kerumunan," ungkap Tulus prihatin.
Tulus meminta agar kebijakan wajib antigen bagi perjalanan darat dengan jarak jauh dikaji ulang. Dia menduga nantinya kebijakan ini akan mendapat protes dari kalangan masyarakat karena merasa keberatan.
"Jadi pemerintah tidak boleh main patgulipat dong, setelah wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib antigen. Ini akan jadi absurd (tidak jelas)," tuturnya.
Dalam SE Menhub 94/2021 juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen.
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan resmi. (OL-13)
Baca Juga: Di Kota Pekalongan, Warga yang Belum Divaksin Tak Dapat Layanan Publik
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
APARATUR Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk memperpanjang cuti Lebaran. Namun, dengan catatan bahwa teknisnya diatur oleh instansi masing-masing dalam bentuk cuti tambahan.
YLKI mengkritik langkah PD Pasar Jaya yang menjual masker dengan harga Rp 300 ribu per kotak. Apalagi, banyak masyarakat membutuhkan masker di tengah wabah virus korona.
Anak-anak yang tinggal serta memiliki aktivitas di daerah yang memiliki polusi tinggi bisa terkena ISPA lima sampai delapan kali dalam satu bulan.
YLKI meminta sebaiknya pemerintah menambah dana Public Service Obligation (PSO) untuk PT KAI, agar tidak terjadi kenaikan tarif KRL.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif KRL Commuter Line pada awal April 2022.
Aturan teknis itu bisa saja berupa surat edaran dari masing-masing Ditjen yang ada di Kemenhub maupun dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
“Menurut saya lebih baik mayoritas pergerakan di perbatasan itu yang esensial saja. Pemprov DKI tentukan tidak boleh keluar daerah untuk yang berlibur. Liburannya di dalam kota saja,"
“Jadi kami masih menunggu kebijakan dari Kemenhub dan Satgas pusat. Pak Luhut juga sudah menyampaikan dan kami mendukung kebijakan dari pemerintah pusat itu,” imbuh Ahmad Riza Patria
Pihak KAI menyusun puluhan kursi dengan mengatur jaga jarak sekitar satu meter.
Adanya antrean dikarenakan pihak KAI mewajibkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk memiliki bukti telah melakukan rapid test antigen dengan hasil nonreaktif.
Bagi yang belum memiliki surat tes dan berencana melakukan tes di bandara, Agus mengimbau kepada calon penumpang untuk tiba empat jam sebelum keberangkatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved