Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen, YLKI: Kebijakan Nyeleneh

Insi Nantika Jelita
03/11/2021 11:00
Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen, YLKI: Kebijakan Nyeleneh
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi(Antara)

KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi keberatan dengan keputusan pemerintah, yang mewajibkan pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib melampirkan hasil negatif tes antigen dengan sampel 1x24 jam.

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Wajib antigen bagi penumpang bus juga merupakan kebijakan yang nyeleneh. Masa tarif antigen bakal lebih mahal daripada tarif busnya," kata Tulus kepada wartawan, Rabu (3/11).

Wacana kebijakan wajib tes antigen bagi pengguna kendaraan pribadI juga dituding hanya akan bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut dianggap mengada-ada alias tidak relevan.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Jakarta pun Ikut Melonjak, Kenapa Ya

"Pasalnya, pengawasan di lapangan juga sangat susah yang pengguna kendaraan nomor pribadi. Arus lalu lintas akan kacau dan akibatnya menimbulkan kerumunan," ungkap Tulus prihatin.

Tulus meminta agar kebijakan wajib antigen bagi perjalanan darat dengan jarak jauh dikaji ulang. Dia menduga nantinya kebijakan ini akan mendapat protes dari kalangan masyarakat karena merasa keberatan.

"Jadi pemerintah tidak boleh main patgulipat dong, setelah wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib antigen. Ini akan jadi absurd (tidak jelas)," tuturnya.

Dalam SE Menhub 94/2021 juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan resmi. (OL-13)

Baca Juga: Di Kota Pekalongan, Warga yang Belum Divaksin Tak Dapat Layanan Publik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya