Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi keberatan dengan keputusan pemerintah, yang mewajibkan pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib melampirkan hasil negatif tes antigen dengan sampel 1x24 jam.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Wajib antigen bagi penumpang bus juga merupakan kebijakan yang nyeleneh. Masa tarif antigen bakal lebih mahal daripada tarif busnya," kata Tulus kepada wartawan, Rabu (3/11).
Wacana kebijakan wajib tes antigen bagi pengguna kendaraan pribadI juga dituding hanya akan bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut dianggap mengada-ada alias tidak relevan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Jakarta pun Ikut Melonjak, Kenapa Ya
"Pasalnya, pengawasan di lapangan juga sangat susah yang pengguna kendaraan nomor pribadi. Arus lalu lintas akan kacau dan akibatnya menimbulkan kerumunan," ungkap Tulus prihatin.
Tulus meminta agar kebijakan wajib antigen bagi perjalanan darat dengan jarak jauh dikaji ulang. Dia menduga nantinya kebijakan ini akan mendapat protes dari kalangan masyarakat karena merasa keberatan.
"Jadi pemerintah tidak boleh main patgulipat dong, setelah wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib antigen. Ini akan jadi absurd (tidak jelas)," tuturnya.
Dalam SE Menhub 94/2021 juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen.
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan resmi. (OL-13)
Baca Juga: Di Kota Pekalongan, Warga yang Belum Divaksin Tak Dapat Layanan Publik
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
YLKI meminta Pertamina harus bertanggung jawab dan juga memberikan ganti rugi kepada konsumen atas dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
KETUA harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februrari 2025.
KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan per 14 Desember 2023 kasus baru covid-19 bertambah 359 kasus meningkat 13% dibandingkan kemarin sehingga saat ini ada 1.499 kasus aktif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah usai mencabut kebijakan PPKM.
Pemerintah jangan terlalu terpaku dengan situasi di Tiongkok. Namun harus memiliki dasar yang kuat seperti survei antigen, melihat varian apa saat ini, dan sebagainya.
SEBANYAK 41.117 orang divaksin booster hari ini sehingga total masyarakat yang sudah divaksin booster pertama sebanyak 68 juta orang.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved