Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Konflik Tak Usai, Presiden Jokowi Diminta Selamatkan Dekopin

Mediaindonesia.com
29/10/2021 22:06
Konflik Tak Usai, Presiden Jokowi Diminta Selamatkan Dekopin
Logo Dewan Koperasi Indonesia(dok.ist)

BERLARUTNYA konflik Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membuat Khairun Nisa Julian, Ketua KOPMA Unitomo Surabaya angkat bicara. Sebagaimana diketahui konflik Dekopin melibatkan Sri Untari di satu kubu, dan Nurdin Halid di kubu lainnya.

Menurut Khairun Nisa Julian, persoalan Dekopin bukan sekadar persoalan hukum, namun lebih dari itu, ada moral hazard di situ. Karena itu, Khairun Nisa Julian minta ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan Dekopin.

"Konflik ini jelas-jelas sangat merugikan gerakan koperasi," ujar Khairun Nisa dalam keterangan, Jumat (29/10).

Konflik Dekopin bermula ketika Anggaran Dasar (AD) diubah untuk memuluskan salah satu kubu menjadi Ketua Umum Dekopin. Padahal dalam AD disahkan Keppres No.6/2011 sesuai UU No.25/1992 membatasi masa jabatan Ketua Umum Dekopin hanya dua periode.

“Tetapi diduga dilakukan rekayasa terencana untuk mengubah AD tidak melalui mekanisme itu. Bahkan belum disahkan oleh pemerintah sudah diberlakukan untuk memilih Ketua yang sudah empat periode menguasai Dekopin,” ungkapnya.

Ia mengatakan Presiden Jokowi, serta Kementerian Koperasi dan UKM harus melihat bahwa persoalan Dekopin ini jika dibiarkan  tanpa adanya terobosan akan mengakibatkan mandegnya upaya melakukan pelaksanaan cita-cita Indonesia merdeka.

Mekanisme TUN

Konflik Dekopin bergulir hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta. Teguh Supriyanto, selaku Sekretaris Dekopin Wilayah Banten menilai keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang tidak mengakui legal standing Dekopin salah satu kubu adalah kecermatan hakim dan wujud independensinya memutus persoalan Dekopin dalam kerangka TUN.

“Karena Dekopin itu adalah organisasi yang diatur oleh UU, maka penyelesaiannya harus kembali ke UU," ujar Teguh Supriyanto.

Sebenarnya mendirikan organisasi apapun ada jaminannya dalam konstitusi, bebas-bebas saja. Tapi, ketika organisasi itu menyebut diri Dekopin, maka pasal 57, 59, 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian-lah yang belaku berikut penjelasannya.

“Jadi, keabsahan kepengurusan organisasi Dekopin pun mesti diuji oleh Pasal 59 UU No.25/1992, serta turunannya yaitu Keppres No.06/2011 tentang Pengesahan AD Dekopin,” terang Teguh Supriyanto.

Karena menurut dia, persoalan Dekopin ini menyangkut hirarki UU yang masuk dalam lingkup Tata Negara, maka pengujiannya harus berdasarkan UU yang mengaturnya.

"Sehingga tidak serta-merta anggota Dekopin semau-maunya keluar dari aturan yang berlaku itu, lalu minta pengesahan," tambah Teguh.

Karena itu, Teguh sepakat dengan pemerintah untuk menunggu hasil pengadilan yang menguji keabsahan Pengurus Dekopin atas UU No.25/1992 dan Keppres No.06/2011.

"Sebagai alat uji dua perangkat hukum yang masih berlaku itu harus diterapkan. Sehingga kalau tidak diterapkan jangan mengaku sah. Karena kedua perangkat hukum yang mengatur eksistensi Dekopin itu belum dicabut sampai hari ini,” tegasnya.

Jadi baik gerakan koperasi maupun pemerintah, ia minta jangan terjebak pada permainan wacana, bahwa ini sah menurut ini atau menurut itu. "Sepanjang tidak sesuai dengan dua produk hukum itu, maka tidak sah itu Dekopin," kata Teguh.

Dengan demikian, menurut Teguh. sikap pemerintah untuk tetap memperlakukan Keppres No.06/2011 adalah sikap yang sangat tepat, serta memperlihatkan bahwa pemerintah berpegang pada konstitusi dan aturan yang sah dan berlaku.

“Jadi, Dekopin yang sah yaitu Dekopin yang tunduk pada Keppres No.06/2011, yaitu Sri Untari Bisowano, Ketua Umumnya,” tegas Teguh Supriyanto. (OL-13)

Baca Juga: ICW: Wacana Hukuman Mati Koruptor Hanya Dijadikan Jargon Politik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya