Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERLARUTNYA konflik Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membuat Khairun Nisa Julian, Ketua KOPMA Unitomo Surabaya angkat bicara. Sebagaimana diketahui konflik Dekopin melibatkan Sri Untari di satu kubu, dan Nurdin Halid di kubu lainnya.
Menurut Khairun Nisa Julian, persoalan Dekopin bukan sekadar persoalan hukum, namun lebih dari itu, ada moral hazard di situ. Karena itu, Khairun Nisa Julian minta ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan Dekopin.
"Konflik ini jelas-jelas sangat merugikan gerakan koperasi," ujar Khairun Nisa dalam keterangan, Jumat (29/10).
Konflik Dekopin bermula ketika Anggaran Dasar (AD) diubah untuk memuluskan salah satu kubu menjadi Ketua Umum Dekopin. Padahal dalam AD disahkan Keppres No.6/2011 sesuai UU No.25/1992 membatasi masa jabatan Ketua Umum Dekopin hanya dua periode.
“Tetapi diduga dilakukan rekayasa terencana untuk mengubah AD tidak melalui mekanisme itu. Bahkan belum disahkan oleh pemerintah sudah diberlakukan untuk memilih Ketua yang sudah empat periode menguasai Dekopin,” ungkapnya.
Ia mengatakan Presiden Jokowi, serta Kementerian Koperasi dan UKM harus melihat bahwa persoalan Dekopin ini jika dibiarkan tanpa adanya terobosan akan mengakibatkan mandegnya upaya melakukan pelaksanaan cita-cita Indonesia merdeka.
Mekanisme TUN
Konflik Dekopin bergulir hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta. Teguh Supriyanto, selaku Sekretaris Dekopin Wilayah Banten menilai keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang tidak mengakui legal standing Dekopin salah satu kubu adalah kecermatan hakim dan wujud independensinya memutus persoalan Dekopin dalam kerangka TUN.
“Karena Dekopin itu adalah organisasi yang diatur oleh UU, maka penyelesaiannya harus kembali ke UU," ujar Teguh Supriyanto.
Sebenarnya mendirikan organisasi apapun ada jaminannya dalam konstitusi, bebas-bebas saja. Tapi, ketika organisasi itu menyebut diri Dekopin, maka pasal 57, 59, 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian-lah yang belaku berikut penjelasannya.
“Jadi, keabsahan kepengurusan organisasi Dekopin pun mesti diuji oleh Pasal 59 UU No.25/1992, serta turunannya yaitu Keppres No.06/2011 tentang Pengesahan AD Dekopin,” terang Teguh Supriyanto.
Karena menurut dia, persoalan Dekopin ini menyangkut hirarki UU yang masuk dalam lingkup Tata Negara, maka pengujiannya harus berdasarkan UU yang mengaturnya.
"Sehingga tidak serta-merta anggota Dekopin semau-maunya keluar dari aturan yang berlaku itu, lalu minta pengesahan," tambah Teguh.
Karena itu, Teguh sepakat dengan pemerintah untuk menunggu hasil pengadilan yang menguji keabsahan Pengurus Dekopin atas UU No.25/1992 dan Keppres No.06/2011.
"Sebagai alat uji dua perangkat hukum yang masih berlaku itu harus diterapkan. Sehingga kalau tidak diterapkan jangan mengaku sah. Karena kedua perangkat hukum yang mengatur eksistensi Dekopin itu belum dicabut sampai hari ini,” tegasnya.
Jadi baik gerakan koperasi maupun pemerintah, ia minta jangan terjebak pada permainan wacana, bahwa ini sah menurut ini atau menurut itu. "Sepanjang tidak sesuai dengan dua produk hukum itu, maka tidak sah itu Dekopin," kata Teguh.
Dengan demikian, menurut Teguh. sikap pemerintah untuk tetap memperlakukan Keppres No.06/2011 adalah sikap yang sangat tepat, serta memperlihatkan bahwa pemerintah berpegang pada konstitusi dan aturan yang sah dan berlaku.
“Jadi, Dekopin yang sah yaitu Dekopin yang tunduk pada Keppres No.06/2011, yaitu Sri Untari Bisowano, Ketua Umumnya,” tegas Teguh Supriyanto. (OL-13)
Baca Juga: ICW: Wacana Hukuman Mati Koruptor Hanya Dijadikan Jargon Politik
Indikator koperasi tidak aktif yakni tidak rutin melaksanakan rapat anggota tahunan
Selain menggelar rapat anggota tahunan, Kopensi STP Bandung juga melaksanakan pemilihan pengurus koperasi periode 2024-2026
Sampai saat ini jumlah koperasi yang aktif terdata sekitar 390 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 koperasi dinyatakan sehat.
PDI Perjuangan merekomendasikan Ono Surono sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Barat yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Di masa yang serba digital ini, mahasiswa harus memiliki inovasi untuk lebih memajukan koperasi
Dengan omzet dan aset yang dimiliki koperasi, masyarakat bisa memanfaatkannya dan jangan lagi meminjam ke pinjaman online
ACARA tahunan Festival Kopi Nusantara Media Indonesia sukses digelar selama tiga hari pada 1-3 Februari 2024 di Kompleks Media Group Network, Kedoya, Jakarta Barat.
DEWAN Koperasi Daerah (Dekopinda) Lamongan, menyebutkan dari 1.334 koperasi di wilayahnya yang aktif sekitar 1.000, sisanya mati suri karena tidak melaksanakan kegiartan perkoperasian.
"Dekopin bukan organisasi politik tapi organisai perjuangan gerakan koperasi Indonesia," ujarnya kepada Media Indonesia,
“Dekopin senantiasa hadir untuk mengakselerasi kehadiran energi terbarukan, ketahanan pangan serta pemberdayaan perempuan melalui program-program koperasi."
Ketua Dewan Pertimbangan Inkopontren yang juga Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud menerima gelar Tokoh Penggerak Koperasi Utama atau gelar tertinggi dari Dekopin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved