Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERLARUTNYA konflik Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membuat Khairun Nisa Julian, Ketua KOPMA Unitomo Surabaya angkat bicara. Sebagaimana diketahui konflik Dekopin melibatkan Sri Untari di satu kubu, dan Nurdin Halid di kubu lainnya.
Menurut Khairun Nisa Julian, persoalan Dekopin bukan sekadar persoalan hukum, namun lebih dari itu, ada moral hazard di situ. Karena itu, Khairun Nisa Julian minta ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan Dekopin.
"Konflik ini jelas-jelas sangat merugikan gerakan koperasi," ujar Khairun Nisa dalam keterangan, Jumat (29/10).
Konflik Dekopin bermula ketika Anggaran Dasar (AD) diubah untuk memuluskan salah satu kubu menjadi Ketua Umum Dekopin. Padahal dalam AD disahkan Keppres No.6/2011 sesuai UU No.25/1992 membatasi masa jabatan Ketua Umum Dekopin hanya dua periode.
“Tetapi diduga dilakukan rekayasa terencana untuk mengubah AD tidak melalui mekanisme itu. Bahkan belum disahkan oleh pemerintah sudah diberlakukan untuk memilih Ketua yang sudah empat periode menguasai Dekopin,” ungkapnya.
Ia mengatakan Presiden Jokowi, serta Kementerian Koperasi dan UKM harus melihat bahwa persoalan Dekopin ini jika dibiarkan tanpa adanya terobosan akan mengakibatkan mandegnya upaya melakukan pelaksanaan cita-cita Indonesia merdeka.
Mekanisme TUN
Konflik Dekopin bergulir hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta. Teguh Supriyanto, selaku Sekretaris Dekopin Wilayah Banten menilai keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang tidak mengakui legal standing Dekopin salah satu kubu adalah kecermatan hakim dan wujud independensinya memutus persoalan Dekopin dalam kerangka TUN.
“Karena Dekopin itu adalah organisasi yang diatur oleh UU, maka penyelesaiannya harus kembali ke UU," ujar Teguh Supriyanto.
Sebenarnya mendirikan organisasi apapun ada jaminannya dalam konstitusi, bebas-bebas saja. Tapi, ketika organisasi itu menyebut diri Dekopin, maka pasal 57, 59, 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian-lah yang belaku berikut penjelasannya.
“Jadi, keabsahan kepengurusan organisasi Dekopin pun mesti diuji oleh Pasal 59 UU No.25/1992, serta turunannya yaitu Keppres No.06/2011 tentang Pengesahan AD Dekopin,” terang Teguh Supriyanto.
Karena menurut dia, persoalan Dekopin ini menyangkut hirarki UU yang masuk dalam lingkup Tata Negara, maka pengujiannya harus berdasarkan UU yang mengaturnya.
"Sehingga tidak serta-merta anggota Dekopin semau-maunya keluar dari aturan yang berlaku itu, lalu minta pengesahan," tambah Teguh.
Karena itu, Teguh sepakat dengan pemerintah untuk menunggu hasil pengadilan yang menguji keabsahan Pengurus Dekopin atas UU No.25/1992 dan Keppres No.06/2011.
"Sebagai alat uji dua perangkat hukum yang masih berlaku itu harus diterapkan. Sehingga kalau tidak diterapkan jangan mengaku sah. Karena kedua perangkat hukum yang mengatur eksistensi Dekopin itu belum dicabut sampai hari ini,” tegasnya.
Jadi baik gerakan koperasi maupun pemerintah, ia minta jangan terjebak pada permainan wacana, bahwa ini sah menurut ini atau menurut itu. "Sepanjang tidak sesuai dengan dua produk hukum itu, maka tidak sah itu Dekopin," kata Teguh.
Dengan demikian, menurut Teguh. sikap pemerintah untuk tetap memperlakukan Keppres No.06/2011 adalah sikap yang sangat tepat, serta memperlihatkan bahwa pemerintah berpegang pada konstitusi dan aturan yang sah dan berlaku.
“Jadi, Dekopin yang sah yaitu Dekopin yang tunduk pada Keppres No.06/2011, yaitu Sri Untari Bisowano, Ketua Umumnya,” tegas Teguh Supriyanto. (OL-13)
Baca Juga: ICW: Wacana Hukuman Mati Koruptor Hanya Dijadikan Jargon Politik
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi berharap seluruh penggiat koperasi untuk mendukung Koperasi Desa (Kopdes)Merah Putih. Hingga kini Kopdes Merah Putih mencapai 57.000.
Pendekatan pembangunan koperasi seharusnya dimulai dari bawah, bukan dengan pendekatan struktural yang instan.
Sedikitnya ada 15 video aksi Ichiro yang diunggah di Youtube. Dari seluruh video itu tersirat pesan, pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar aturan bakal diseruduk Ichiro.
Ketua Umum Dekopin Jimly Asshiddiqie bahkan menyebut penamaan Merah Putih juga terkesan memaksa.
KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi meminta BPK melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap aset-aset hingga hibah.
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid meminta para anggota Dekopin untuk tetap tenang dan tidak melakukan gerakan atau langkah apapun menyusul adanya Munas Rekonsiliasi 2024
Forkopi dengan tulus menyerukan agar Dekopin dapat melakukan proses penyatuan kepengurusan menjadi satu organisasi yang kuat.
Dekopin menggandeng PT Benua Integrasi Global (BIG) untuk upaya memajukan koperasi berbasis teknologi blockchain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved