Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemenkum-HAM Dorong UMKM KEK Mandalika Dirikan Perseroan Perorangan 

Tri Subarkah
15/10/2021 19:43
Kemenkum-HAM Dorong UMKM KEK Mandalika Dirikan Perseroan Perorangan 
Kawasan Pantai Seger di KEK Mandalika Nusa Tenggara Barat(Antara/Ahmad Subaidi)

DIREKTUR Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar berharap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa tumbuh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, KEK Mandalika dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan UMKM. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2020, terdapat lebih dari 600 ribu UMKM di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebagian besarnya belum memiliki izin usaha. Oleh karenanya, Cahyo mendorong agar UMKM di NTB mendirikan perseroan perorangan. 

"Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha," kata Cahyo melalui keterangan tertulis, Jumat (15/10). 

Melalui perseroan perorangan, Cahyo menyebut para pelaku UMKM dapat membentuk perseroan terbatas yang pendiriannya cukup satu orang. Salah satu kelebihan dari perseroan perorangan ini adalah memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal sekaligus memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan dari perbankan. 

Selain itu, pendirian perseroan perorangan juga dinilai mudah dengan hanya mengisi formulir penyertaan pendirian secara elektronik. Oleh karenanya, tidak memerlukan akta notaris. Adapun biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseoran perorangan relatif terjangkau, yakni hanya Rp50 ribu. 

Baca juga : Kunjungi Temanggung, Mentan SYL Inginkan Scale-Up Food Estate Hortikultura

Kelebihan lainnya adalah status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan bisa mendapatkan tanda bukti pendaftaran, bebas menentukan besaran modal usaha, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier, dan tarif pajaknya rendah, yakni disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM. 

"Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMKM, menjadi eligible dan accessible," tandas Cahyo. 

Dalam sosialisasi perseoran perorangan yang dilakukan di Lombok Barat, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyitir ekonom dunia, Hernando de Soto, yang menyatakan bahwa masyarakat miskin bukan karena harta, tapi dimiskinkan oleh aturan negara. Menurutnya, terobosan perseroan perorangan yang dilakukan Ditjen AHU akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. 

"Kami berterima kasih dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseoran berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability untuk mendukung UMKM yang bertujuan memakmurkan rakyat," kata Zulkiefliemansyah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya