Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar berharap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa tumbuh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, KEK Mandalika dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan UMKM.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2020, terdapat lebih dari 600 ribu UMKM di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebagian besarnya belum memiliki izin usaha. Oleh karenanya, Cahyo mendorong agar UMKM di NTB mendirikan perseroan perorangan.
"Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha," kata Cahyo melalui keterangan tertulis, Jumat (15/10).
Melalui perseroan perorangan, Cahyo menyebut para pelaku UMKM dapat membentuk perseroan terbatas yang pendiriannya cukup satu orang. Salah satu kelebihan dari perseroan perorangan ini adalah memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal sekaligus memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan dari perbankan.
Selain itu, pendirian perseroan perorangan juga dinilai mudah dengan hanya mengisi formulir penyertaan pendirian secara elektronik. Oleh karenanya, tidak memerlukan akta notaris. Adapun biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseoran perorangan relatif terjangkau, yakni hanya Rp50 ribu.
Baca juga : Kunjungi Temanggung, Mentan SYL Inginkan Scale-Up Food Estate Hortikultura
Kelebihan lainnya adalah status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan bisa mendapatkan tanda bukti pendaftaran, bebas menentukan besaran modal usaha, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier, dan tarif pajaknya rendah, yakni disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
"Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMKM, menjadi eligible dan accessible," tandas Cahyo.
Dalam sosialisasi perseoran perorangan yang dilakukan di Lombok Barat, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyitir ekonom dunia, Hernando de Soto, yang menyatakan bahwa masyarakat miskin bukan karena harta, tapi dimiskinkan oleh aturan negara. Menurutnya, terobosan perseroan perorangan yang dilakukan Ditjen AHU akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Kami berterima kasih dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseoran berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability untuk mendukung UMKM yang bertujuan memakmurkan rakyat," kata Zulkiefliemansyah. (OL-7)
Ketua Koperasi TC Invest Iqbal Alan Abdullah memaparkan UMKM saat ini masih mengalami kesulitan akses pendanaan terjangkau karena persoalan administrasi, jaminan, dan manajerial.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut Rp32,1 triliun telah dicairkan untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, dorong PDB dan UMKM.
APUDSI adakan gala dinner pra-Rakernas 2026 untuk perkuat solidaritas anggota dan dorong ketahanan desa melalui ekonomi, pangan, dan UMKM terpadu.
Pelaku usaha kini bisa daftar QRIS, terima pembayaran semua bank dan e-wallet, serta pencairan dana tiap jam.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
PT iForte Payment Infrastructure mendukung UMKM melalui layanan acquiring QRIS yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh QRIS tanpa persyaratan membuka rekening baru.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved