Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Stimulus Rp50 Juta untuk UMKM Berjualan Online, ASN Dilarang Ikutan

Insi Nantika Jelita
08/10/2021 13:50
Stimulus Rp50 Juta untuk UMKM Berjualan Online, ASN Dilarang Ikutan
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng sejumlah perusahaan-perusahaan e-commerce dalam rangka pelaksanaan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) untuk mendongkrak omzet para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Lewat program ini, para pelaku UMKM Kreatif akan memperoleh hingga 500 voucher dengan total nilai Rp50 juta yang bisa dimanfaatkan sebagai salah satu strategi dalam mendongkrak omzet penjualan mereka di toko online. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat dilarang ikut program ini.

"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan, maka ASN, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD yang masih aktif dilarang bergabung sebagai merchant (pedagang)," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam dalam rilisnya, Jumat (8/10).

Melalui program ini, pelaku UMKM kreatif dalam subsektor fesyen, termasuk kosmetik dan perawatan kulit, kriya, dan kuliner mendapatkan kesempatan untuk menjual produk terbaiknya dengan harga yang relatif lebih murah pada laman toko online mereka.

"Para pelaku UMKM kreatif juga dapat dengan leluasa menentukan alokasi voucher pada masing-masing e-commerce sesuai dengan taktik dagang mereka," kata Neil.

Baca juga : Elon Musk Pindahkan Kantor Pusat Tesla ke Texas, ini Penyebabnya

Neil menyampaikan, syarat bagi para pelaku UMKM yang tertarik mengikuti program yang dilaksanakan pada 5 Oktober hingga 30 November 2021 ini pun juga mudah.

UMKM kreatif yang minat bergabung dapat segera mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan melalui laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

"Pemerintah mendorong para pelaku UMKM kreatif untuk mendaftarkan merek dagang sebagai bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual yang menjadi ciri utama produk ekonomi kreatif," jelas Neil.

Program ini, juga diharapkan memberikan keuntungan bagi konsumen. Di mana, konsumen akan mendapat potongan harga sebesar Rp100 ribu yang diberikan dengan syarat konsumen harus berbelanja minimal Rp200 ribu yang dapat digunakan pada transaksi melalui platform e-commerce pendukung.

"Tawaran ini sangat menarik karena konsumen memiliki kesempatan memperoleh diskon belanja hingga 50 persen. Terlebih jika digabungkan dengan promo lain yang diberikan oleh masing-masing e-commerce seperti program gratis ongkir yang sedang marak," ujar Neil.

Adapun beberapa platform e-commerce yang berpartisipasi dalam PSBBI saat ini yaitu BukaLapak, Bhinneka, Goorita, The F Things, dan akan bergabung beberapa e-commerce lainnya dalam waktu dekat. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya