Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kebijakan Kuota Ikan akan Diterapkan di Lumbung Ikan Nasional Maluku 

Insi Nantika Jelita
07/10/2021 21:18
Kebijakan Kuota Ikan akan Diterapkan di Lumbung Ikan Nasional Maluku 
Pedagang menunjukkan ikan segar di Pasar Ikan Tulehu, Maluku(Antara/FB Anggoro)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, segera menerapkan kebijakan kuota penangkapan ikan terukur di Lumbung Ikan Nasional (LIN), Maluku. 

Ini sebagai salah satu upaya membangkitkan usaha pengolahan perikanan skala kecil di provinsi tersebut dan menggeser industri perikanan yang selama ini disebut java sentris atau terpusat di Jawa, menjadi industri perikanan di masing masing wilayah. 

"Jadi nanti wilayah Maluku bisa menjadi industri perikanan yang maju," harap Trenggono dalam keterangannya, Kamis (7/10). 

Kebijakan penangkapan terukur yang diimplementasi pada awal 2022 ini, memiliki area penangkapan dengan tiga zona yakni zona fishing industry, zona nelayan lokal dan spawning and nursery ground. 

Kemudian penangkapan nantinya dibagi dalam tiga kategori kuota yaitu kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota pemancing hobi (rekreasi). 

“Inilah yang saya serius lakukan, bagaimana kita meregulasi dan melaporkan, dan menjaga ya supaya illegal fishing supaya tidak ada lagi. Dan penangkapan terukur itu solusi dari IUU Fishing itu,” terang Menteri KKP. 

Baca juga : Nestle Uji Coba Telur dan Udang Berbahan Nabati

Dia menambahkan, kebijakan penangkapan terukur juga untuk menjamin usaha perikanan berjalan berkesimbungan. Baik yang skala besar, maupun skala kecil. 

Sebab bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi dijanjikan lebih mudah didapat karena ikan-ikan hasil tangkapan tidak lagi didaratkan terpusat, melainkan di pelabuhan-pelabuhan di dekat area penangkapan. 

“Ini saya liat ada satu pabrik yang masih kecil karena kesulitan bahan baku. Banyak sekali kendala, rumpon yang tidak terkendali, dan sebagainya. Ini kita atur melalui kebijakan penangkapan terukur,” pungkasnya. 

Menurut data Maluku Dalam Angka 2021 yang diterbitkan BPS, produksi perikanan budidaya daerah ini pada 2019 mencapai lebih dari 620 ribu ton. Perikanan budidaya laut menjadi penyumbang terbesar, disusul budidaya perikanan air payau dan tawar. 

"Tadi saya di Tual, teluk yang luasnya tidak kurang 10.000 hektare nantinya akan dikembangkan jadi budidaya rumput laut. Nah ini budidaya di wilayah Maluku, nantinya kepiting, kerapu, rumput laut, dan lobster," sebut Trenggono. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya