Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMEGANG saham pengendali Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) mengumumkan rencana perusahaan melakukan merger.
Penggabungandua perusahaan telekomunikasi ini sejatinya sudah direncanakan cukup lama dan sempat beberapa kali molor dari rencana yang sudah disepakati.
Nurul Yakin Setyabudi, Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), menyambut positif kesepakatan konsolidasi antara pemegang saham penggendali Ooredoo dengan Hutchison.
Menurut Nurul, merger ini sejalan dengan rencana Kemenkominfo untuk mengurangi jumlah operator telekomunikasi di Indonesia.
"Merger merupakan suatu yang lazim dilakukan. Merger ini merupakan pintu masuk yang bagus bagi pemerintah untuk menata kembali industri telekomunikasi nasional. Termasuk melakukan refarming frekuensi atau penghitungan penguasaan frekuensi ideal bagi perusahaan telekomunikasi," ungkap Nurul dalam keterangan yang dikutip, Rabu (22/9).
Refarming atau pengaturan frekuensi, dinilai Nurul, sangat penting karena menyangkut sumber daya terbatas yang nantinya akan sangat vital dalam menggelar layanan 5G.
Sehingga, menurut Nurul, merger ini merupakan kesempatan yang bagus bagi pemerintah untuk melakukan refarming frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik bangsa Indonesia yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Pernyataan management Indosat yang mengatakan dengan UU Cipta Kerja, Indosat dan H3I tak perlu menggembalikan frekuensi seperti ketika merger XL Axis, dinilai Nurul keliru.
Nurul meminta agar pelaku usaha telekomunikasi yang hendak melakukan merger atau akusisi harus membaca secara cermat UU Cipta Kerja dan turunannya.
"Kalau dilihat UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akusisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi," jelasnya.
"Dalam melakukan evaluasi Menkominfo berkoordinasi dengan KPPU. Dan jangan terlalu percaya diri juga, karena Menkominfo punya kewenangan untuk menyetujui seluruhnya, sebagian frekuensi, atau bahkan menolak pengalihan frekuensi tersebut. Semangatnya jelas agar sumber daya terbatas tersebut dapat optimal pemanfaatannya," kata Nurul.
Agar aset negara dapat optimal digunakan perusahaan telekomunikasi serta tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, Nurul yang pernah menjadi Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia meminta Kemenkominfo menghitung kewajaran alokasi spektrum frekuensi radio untuk Indosat Ooredoo Hutchison.
Lebih lanjut, kata Nurul, dalam menghitung frekuensi ideal agar tetap dapat menjaga iklim usaha yang sehat, dibutuhkan beberapa parameter dan perhitungan yang mendalam.
Selanjutnya, dalam mengkaji aspek persaingan usaha yang sehat, Kemenkominfo harus berkoordinasi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
UU Cipta Kerja jelas menyebutkan merger akusisi diperbolehkan dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Saya pikir Kominfo harus menjalankan rekomendasi KPPU sebagai perwujudan amanah dari UU Cipta Kerja untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional. Karena KPPU merupakan lembaga negara yang paling berwenang menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia, " tutur Nurul.
Jika Kemenkominfo tidak berhati-hati dalam mengatur merger perusahaan telekomunikasi serta mengabaikan pertimbangan dan rekomendasi KPPU, menurut Nurul, bangsa Indonesia dan industri telekomunuikasi nasional berpotensi mengalami kerugian.
Dengan frekuensi yang besar, Indosat Hutchison berpotensi melakukan perang harga. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah memastikan industri telekomunikasi tetap sehat dan dapat terus bertahan.
"Keberlangsungan industri telekomunikasi itu tugas dan tanggung jawab Pemerintah karena berkaitan dengan layananan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat," ucapnya.
"Jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan perusahaan telekomunikasi mati maka, pemerintah dan masyarakat akan mengalami kerugian. Sehingga peran KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sangat penting" kata Nurul.
Selain itu merger dan akusisi ini juga bisa dijadikan momentum bagi Menkominfo untuk menagih komitmen pembangunan yang lebih tinggi kepada operator telekomunikasi, di daerah non ekonomis di luar wilayah Universal Service Obligation. Selama ini sebagian besar operator hanya mau membangun di wilayah ekonomis saja.
Di Indonesia Timur. Tidak banyak operator yang mau membangun jaringannya. Akibatnya harga layanan telekomunikasi di Indonesia Timur lebih tinggi dibandingkan di Indonesia Barat.
"Ini membuat konsumen dirugikan. Pemerintah harus tegas menagih komitmen pembangunan ke operator telekomunikasi yang memegang sumber daya terbatas sehingga setiap daerah minimal ada 2 operator yang hadir," kata Nurul.
Dengan adanya optimalisasi frekuensi dan kenaikan komitmen pembangunan yang berkeadilan, Nurul berharap manfaat merger dan akusisi ini tak hanya dirasakan oleh perusahaan telekomunikasi, tetapi juga seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. (RO/OL-09)
Indonesia Rising Stars Award adalah panggung penghargaan bagi organisasi serta individu yang berkontribusi membangun masa depan Indonesia di berbagai sektor.
Operator seluler tidak hanya bertarung melawan ancaman siber konvensional, tetapi juga mulai menghadapi risiko operasional baru akibat adopsi teknologi mutakhir.
Polri, melalui Polda Aceh, menyediakan fasilitas pemasangan perangkat Starlink untuk bisa terhubung internet secara gratis di beberapa titik pengungsian.
PENGGUNAAN Penggunaan chatbot untuk bisnis di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Teknologi NLP
PEMBANGUNAN infrastruktur telekomunikasi satelit perlu dilakukan untuk mendukung transformasi digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Maluku Utara.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved