Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Merger Indosat-Hutchison Harus Ciptakan Iklim Persaingan Usaha Sehat

Mediaindonesia.com
22/9/2021 18:54
Merger Indosat-Hutchison Harus Ciptakan Iklim Persaingan Usaha Sehat
Kantor Pusat PT Indosat Tbk, di Jakarta.(Dok.MI/Ist)

PEMEGANG saham pengendali Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) mengumumkan rencana perusahaan melakukan merger.

Penggabungandua perusahaan telekomunikasi ini sejatinya sudah direncanakan cukup lama dan sempat beberapa kali molor dari rencana yang sudah disepakati.

Nurul Yakin Setyabudi, Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), menyambut positif kesepakatan konsolidasi antara pemegang saham penggendali Ooredoo dengan Hutchison.

Menurut Nurul, merger ini sejalan dengan rencana Kemenkominfo untuk mengurangi jumlah operator telekomunikasi di Indonesia.

"Merger merupakan suatu yang lazim dilakukan. Merger ini merupakan pintu masuk yang bagus bagi pemerintah untuk menata kembali industri telekomunikasi nasional. Termasuk melakukan refarming frekuensi atau penghitungan penguasaan frekuensi ideal bagi perusahaan telekomunikasi," ungkap Nurul dalam keterangan yang dikutip, Rabu (22/9).

Refarming atau pengaturan frekuensi, dinilai Nurul, sangat penting karena menyangkut sumber daya terbatas yang nantinya akan sangat vital dalam menggelar layanan 5G.

Sehingga, menurut Nurul, merger ini merupakan kesempatan yang bagus bagi pemerintah untuk melakukan refarming frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik bangsa Indonesia yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa.

Pernyataan management Indosat yang mengatakan dengan UU Cipta Kerja, Indosat dan H3I tak perlu menggembalikan frekuensi seperti ketika merger XL Axis, dinilai Nurul keliru.

Nurul meminta agar pelaku usaha telekomunikasi yang hendak melakukan merger atau akusisi harus membaca secara cermat UU Cipta Kerja dan turunannya.

"Kalau dilihat UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akusisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi," jelasnya.

"Dalam melakukan evaluasi Menkominfo berkoordinasi dengan KPPU. Dan jangan terlalu percaya diri juga, karena Menkominfo punya kewenangan untuk menyetujui seluruhnya, sebagian frekuensi, atau bahkan menolak pengalihan frekuensi tersebut. Semangatnya jelas agar sumber daya terbatas tersebut dapat optimal pemanfaatannya," kata Nurul.

Agar aset negara dapat optimal digunakan perusahaan telekomunikasi serta tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, Nurul yang pernah menjadi Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia meminta Kemenkominfo menghitung kewajaran alokasi spektrum frekuensi radio untuk Indosat Ooredoo Hutchison.

Lebih lanjut,  kata Nurul, dalam menghitung frekuensi ideal agar tetap dapat menjaga iklim usaha yang sehat, dibutuhkan beberapa parameter dan perhitungan yang mendalam.

Selanjutnya, dalam mengkaji aspek persaingan usaha yang sehat, Kemenkominfo harus berkoordinasi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

UU Cipta Kerja jelas menyebutkan merger akusisi diperbolehkan dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat.

"Saya pikir Kominfo harus menjalankan rekomendasi KPPU sebagai perwujudan amanah dari UU Cipta Kerja untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional. Karena KPPU merupakan lembaga negara yang paling berwenang menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia, " tutur Nurul.

Jika Kemenkominfo tidak berhati-hati dalam mengatur merger perusahaan telekomunikasi serta mengabaikan pertimbangan dan rekomendasi KPPU, menurut Nurul, bangsa Indonesia dan industri telekomunuikasi nasional berpotensi mengalami kerugian.

Dengan frekuensi yang besar, Indosat Hutchison berpotensi melakukan perang harga. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah memastikan industri telekomunikasi tetap sehat dan dapat terus bertahan.

"Keberlangsungan industri telekomunikasi itu tugas dan tanggung jawab Pemerintah karena berkaitan dengan layananan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat," ucapnya.

"Jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan perusahaan telekomunikasi mati maka, pemerintah dan masyarakat akan mengalami kerugian. Sehingga peran KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sangat penting" kata Nurul.

Selain itu merger dan akusisi ini juga bisa dijadikan momentum bagi Menkominfo untuk menagih komitmen pembangunan yang lebih tinggi kepada operator telekomunikasi, di daerah non ekonomis di luar wilayah Universal Service Obligation. Selama ini sebagian besar operator hanya mau membangun di wilayah ekonomis saja.

Di Indonesia Timur. Tidak banyak operator yang mau membangun jaringannya. Akibatnya harga layanan telekomunikasi di Indonesia Timur lebih tinggi dibandingkan di Indonesia Barat.

"Ini membuat konsumen dirugikan. Pemerintah harus tegas menagih komitmen pembangunan ke operator telekomunikasi yang memegang sumber daya terbatas sehingga setiap daerah minimal ada 2 operator yang hadir," kata Nurul.

Dengan adanya optimalisasi frekuensi dan kenaikan komitmen pembangunan yang berkeadilan, Nurul berharap manfaat merger dan akusisi ini tak hanya dirasakan oleh perusahaan telekomunikasi, tetapi juga seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya