Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sinyal positif dari sektor UMKM, yang ditandai dengan penurunan jumlah debitur untuk restrukturisasi kredit.
Kebijakan restrukturisasi diketahui telah membantu 5,3 juta debitur sektor UMKM. Adapun nominal kredit mencapai Rp332 triliun pada Juli 2020, yang kemudian jumlahnya semaki menyusut.
"Saat ini, tinggal 3,58 juta debitur UMKM dengan nominal Rp285 triliun. Artinya, beberapa pengusaha UMKM sudah memulai membaik dengan berbagai kebijakan yang kami lakukan," papar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Sabtu (18/9).
Baca juga: Penyaluran Kredit UMKM Harus Saling Bersinergi
Adapun OJK resmi memperpanjang masa kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 hingga Maret 2023. Tujuannya, menjaga momentum pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19, khususnya untuk UMKM.
"Mempertimbangkan besarnya peran UMKM tersebut, OJK mengeluarkan kebijakan preemptive agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020," jelas Wimboh.
Sektor UMKM dianggap OJK sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi 57,24% dari total PDB Indonesia. Berdasarkan data Kemenkop UKM, 99,99% atau setara 64 juta pelaku usaha berasal dari sektor UMKM. Penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut juga besar, yakni mencapai 117 juta orang.
Baca juga: Belasan Ribu Produk RI Bisa Diekspor ke Korsel dengan Tarif 0%
"OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM. Lalu, menyatukan bisnis UMKM dalam satu ekosistem yang terintegrasi, mulai dari hulu sampai hilir, dengan platform digital," imbuhnya.
Pihaknya juga telah mengidentifikasi 186 klaster potensial di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi. Itu mencakup pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan.(OL-11)
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved