Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Tarik Investasi, ESDM Ubah Ketentuan Lelang Proyek Migas

Insi Nantika Jelita
03/9/2021 15:29
Tarik Investasi, ESDM Ubah Ketentuan Lelang Proyek Migas
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition yang terdapat lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Perbaikan ini dimaksudkan untuk menggaet minat para investor hulu migas.

"Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini, sudah kami mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia seperti IPA (Indonesian Petroleum Association)," kata Direktur Jenderal Migas ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Adapun, sorotan utama perubahan ketentuan proyek lelang migas ialah berkaitan dengan peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS).

Skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80% untuk pemerintah dan 20% kontraktor, atau paling rendah 55% pemerintah dan 45% kontraktor. Untuk produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75% pemerintah dan 25% kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.

"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100% bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split," ungkap Tutuka.

Baca juga : NTP Agustus Capai 104,68 Bukti Kesejahteraan Petani Membaik

Selain itu, penurunan besaran bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus).

Terakhir, perbaikan pada fleksibilitas skema bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama, baik gross split maupun Cost Recovery. Perbaikan syarat dan ketentuan ini sudah diterapkan oleh pemerintah pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021) Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 lalu.

Saat itu, dikatakan ESDM, pemerintah menawarkan 6 WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler.

Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya, dan ketersediaan infrastruktur, 2 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko rendah yaitu Merangin III dan North Kangean, dan 4 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko moderate yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman.

Prospek migas di Indonesia, diklaim Tutuka, masih bagus. Dari 128 cekungan di Indonesia, baru 19 cekungan yang telah berproduksi dan 109 cekungan menunggu untuk dikembangkan. Besaran cadangan minyak sebesar 4,17 miliar barel dan gas 62,4 triliun kaki kubik. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik