Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN pelaku usaha mengusulkan untuk menghentikan sementara proses pengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan.
Pemerintah pun dikabarakan berencana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menghentikan pengajuan perkara-perkara PKPU dan kepailitan selama 3 (tiga) tahun.
Tujuan perppu ini adalah untuk menyelamatkan dunia usaha dan mencegah moral hazard bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab karena mekanisme pendaftaran PKPU dan kepailitan terlalu mudah sehingga meningkatkan perkara-perkara PKPU dan kepailitan saat pandemi seperti sekarang
Terhadap rencana itu, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menilai langkah itu sangat tidak bijaksana dan kurang memperhatikan realita lapangan.
"Memang benar saat ini terjadi peningkatan perkara-perkara PKPU dan kepailitan dan seharusnya pemerintah menggunakan fakta ini untuk memperbaiki kondisi ekonomi negara daripada menutup mata kenaikan perkara PKPU dan kepailitan sebagai salah satu indikator kesehatan ekonomi nasional,"
Menurutnya,meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan bukan berarti kiamat maupun aib bagi dunia usaha Indonesia karena PKPU merupakan opsi terbaik agar para kreditur dan debitur bersama-sama membahas rencana restrukturisasi utang. "Ini adalah sebuah win-win solution karena kreditur akan mendapat kepastian pembayaran sedangkan bagi debitur dapat menyusun rencana pembayaran sesuai kemampuan memulihkan diri," tambahnya.
Adapun ancaman pailit apabila proposal perdamaian dari debitur ditolak para kreditur bertujuan agar debitur lebih serius dalam menyusun proposal perdamaian. Apabila proses restrukturisasi utang ini berhasil, tentu para kreditur dan debitur sama-sama dapat kembali fokus menyelamatkan usaha mereka dari covid-19. Dalam perspektif yang lebih luas, menjaga likuiditas pelaku usaha, baik kreditur maupun debitur berarti menjaga perekonomian nasional supaya jangan semakin terpuruk.
Untuk alasan inilah, di negara lain jumlah perkara kepailitan dan restrukturisasi utang melalui pengadilan semakin marak. Tahun 2019 misalnya, Amerika mencatat 718.553 perkara restrukturisasi utang oleh perorangan, sementara tahun 2020 tercatat penurunan menjadi sebesar 544.463 kasus.
Bandingkan dengan Indonesia di mana tahun 2019 terdapat 434 perkara PKPU dan 2020 naik tipis menjadi sebesar 641 perkara PKPU. Di negara lain, pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi utang melalui pengadilan justru menjadi lebih sehat, kompetitif, efisien dan kuat daripada sebelumnya.
Pemerintah wajib mempertimbangkan nasib kreditur-kreditur beritikad baik yang sudah bekerja atau menjual produk mereka atau menyalurkan kredit kepada debitur namun tidak mendapatkan pembayaran. Tanpa upaya PKPU dan kepailitan, maka opsi satu-satunya bagi kreditur adalah melalui upaya hukum gugatan perdata yang dalam kondisi sebelum moratorium PKPU dan kepailitan saja dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Apabila pemerintah menilai pendaftaran PKPU dan kepailitan selama ini terlalu mudah atau dapat digunakan oleh oknum nakal, opsi terbaik adalah menambah syarat-syarat, hukum acara dan berbagai ketentuan terkait perkara PKPU atau kepailitan yang disebut insolvency test.
Insolvency test ini dapat menjadi batu uji hakim dalam memeriksa permohonan PKPU atau kepailitan. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan organisasi pengurus dan kurator untuk memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap oknum-oknum mafia kepailitan.
"Jadi perbaiki kekurangan prosedur pengajuan PKPU dan kepailitan, jangan justru seluruh prosesnya dihilangkan. Konsep Perppu moratorium saat ini seperti ada tikus di dalam lumbung tapi mengusir tikus dengan cara membakar lumbung," tandasnya.
Sekali lagi, nasib para kreditur beritikad baik harus menjadi perhatian dan dijaga oleh pemerintah, apalagi jumlah kreditur jauh lebih banyak daripada debitur. Perppu moratorium PKPU dan kepailitan tidak boleh menjadi karpet merah dan imunitas bagi debitur agar mudah menghindari kewajiban mereka kepada pihak lain. (RO/E-1)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved