Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

YLKI: Indonesia Darurat Pinjol Ilegal, Perlu Adili Oknum

Hilda Julaika
23/8/2021 14:07
YLKI: Indonesia Darurat Pinjol Ilegal, Perlu Adili Oknum
Pinjaman online(Ilustrasi)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Indonesia saat ini dalam kondisi darurat layanan pinjaman online (pinjol) illegal yang merugikan masyarakat.

Pengurus YLKI, Agus Suyatno menilai perlu ada tindakan serius dari apparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengadili secara hukum.

“Tidak cukup hanya memblokir aplikasi pinjol, namun perlu investigasi lebih jauh untuk menangkap oknum pelakunya dan diseret ke meja hijau,” kata Agus saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya dengan penindakan tegas ini bakal membuat pelaku tidak memiliki kesempatan untuk membangun bisnis ilegal yang serupa. Karena dalam bisnis pinjol ini mudah dibuat kembali dengan berganti nama atau bendera pinjol.

Baca juga : Jaga Pasokan Listrik, PLN Fokus Pembelian Batu Bara Jangka Panjang

“Tanpa menindak pelakunya, potensi membangun bisnis serupa dengan nama berbeda tetap terbuka lebar,” imbuhnya.

YLKI menyoroti saat ini praktik bisnis pinjol terus merebak bahkan semakin masif. Agus menggambarkan sebanyak ribuan konsumen merana dan rugi lantaran menjadi korban pinjol ilegal.

Berdasarkan data aduan YLKI 2020, dari 3692 kasus aduan, 30,5% terkait dengan aduan jasa keuangan - termasuk jasa peer to peer fintech lending. Adapun merebaknya kasus ini ditengarai karena makin maraknya pinjol ilegal.

“Memanfaatkan keterpurukan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covis19, Fintech lending ilegal menawarkan iming-iming dana segar dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.

“Manakala pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah, konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol,” sarannya.

Kendati demikian, YLKI mengapresiasi OJK yang barusaja memblokir 3.365 pinjol ilegal yang menjerat leher masyarakat. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya