Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Indonesia saat ini dalam kondisi darurat layanan pinjaman online (pinjol) illegal yang merugikan masyarakat.
Pengurus YLKI, Agus Suyatno menilai perlu ada tindakan serius dari apparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengadili secara hukum.
“Tidak cukup hanya memblokir aplikasi pinjol, namun perlu investigasi lebih jauh untuk menangkap oknum pelakunya dan diseret ke meja hijau,” kata Agus saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya dengan penindakan tegas ini bakal membuat pelaku tidak memiliki kesempatan untuk membangun bisnis ilegal yang serupa. Karena dalam bisnis pinjol ini mudah dibuat kembali dengan berganti nama atau bendera pinjol.
Baca juga : Jaga Pasokan Listrik, PLN Fokus Pembelian Batu Bara Jangka Panjang
“Tanpa menindak pelakunya, potensi membangun bisnis serupa dengan nama berbeda tetap terbuka lebar,” imbuhnya.
YLKI menyoroti saat ini praktik bisnis pinjol terus merebak bahkan semakin masif. Agus menggambarkan sebanyak ribuan konsumen merana dan rugi lantaran menjadi korban pinjol ilegal.
Berdasarkan data aduan YLKI 2020, dari 3692 kasus aduan, 30,5% terkait dengan aduan jasa keuangan - termasuk jasa peer to peer fintech lending. Adapun merebaknya kasus ini ditengarai karena makin maraknya pinjol ilegal.
“Memanfaatkan keterpurukan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covis19, Fintech lending ilegal menawarkan iming-iming dana segar dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.
“Manakala pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah, konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol,” sarannya.
Kendati demikian, YLKI mengapresiasi OJK yang barusaja memblokir 3.365 pinjol ilegal yang menjerat leher masyarakat. (OL-2)
PPATK mesti selektif dalam memblokir rekening agar tidak mempersulit konsumen.
YLKI mendukung penuh langkah pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh di seluruh rantai distribusi beras.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved