Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANAJER Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menuturkan rancangan APBN 2022 yang disampaikan pemerintah dalam Nota Keuangan menggambarkan optimisme pengambil kebijakan di 2022. Itu terlihat dari proyeksi ekonomi yang membaik sejalan dengan perbaikan kondisi pandemi covid-19.
"Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 dikisaran 5,0% hingga 5,5%. Tentu bukan mengada-ngada bahkan IMF (International Monetary Fund) lebih optimis bahwa ekonomi kita diproyeksikan bakal tumbuh 5,9% di tahun 2022," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/8).
Fajry berharap perbaikan proyeksi ekonomi tersebut diikuti dengan kinerja penerimaan perpajakan. Namun dia juga menyadari ketidakpastian akibat covid-19 masih akan mewarnai dinamika ekonomi di 2022.
Baca juga: Presiden: Belanja Negara di RAPBN 2022 Capai Rp2.708,7 Triliun
Dia menambahkan, defisit anggaran dalam RAPBN 2022 juga ditetapkan lebih rendah 9,7% dari proyeksi defisit 2021 menjadi 4,85% di 2022, atau setara Rp868 triliun. Susutnya proyeksi defisit itu didasari pada perkiraan penerimaan perpajakan yang naik 9,5% sementara belanja negara hanya naik 0,4%.
"Dengan demikian, kami melihat bahwa pemerintah telah melakukan konsolidasi fiskal pada RAPBN 2022. Pemerintah mengambil langkah yang lebih berhati-hati dalam menyusun RAPBN 2022 terutama komitmen untuk mengurangi tingkat utang negara yang terlihat dari pembiayaan negara yang turun hingga -9,7%," kata Fajry.
Outlook penerimaan perpajakan yang tumbuh 9,5% itu berasal dari perkiraan penerimaan pajak yang naik 10,5% dan cukai tumbuh 4,6%. Penerimaan PPN diproyeksikan naik 10,1% sedangkan penerimaan PPh diproyeksikan naik 10,7%.
"Kami melihat target penerimaan pajak masih terlalu optimis melihat aktivitas dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dan juga kebijakan penurunan tarif PPh badan. Sedangkan untuk target penerimaan cukai, secara historis masih memungkinkan untuk dicapai," imbuh Fajry.
"Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi di mana kenaikan tarif yang tak sejalan lagi dengan peningkatan penerimaan cukai. Peningkatan tarif dalam beberapa tahun terakhir mengurangi efektivitas cukai dalam menghasilkan penerimaan," sambungnya.
Fajry menambahkan, optimalisasi penerimaan negara tanpa mengganggu pemulihan ekonomi akan menjadi tantangan bagi pemerintah. Namun dari sisi perpajakan upaya pemerintah dinilai telah sejalan dengan agenda pemulihan.
"Hanya, meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih. Optimalisasi perlu dilakukan ke Wajib Pajak yang tidak atau paling sedikit terdampak pandemi. Selain itu, jangan sampai optimalisasi mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak selama ini telah patuh serta jangan sampai mengorbankan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas," terang Fajry.
Karenanya, menurut dia, reformasi perpajakan seperti revisi UU Perpajakan yang sedang berlangsung memang perlu dilakukan. CITA, sebut Fajry, juga mengapresiasi reformasi perpajakan “menuju sistem sistem yang sehat dan adil”, baik reformasi kebijakan dan reformasi administrasi.
Menurutnya, reformasi tersebut tak hanya memberikan peningkatan enerimaan namun juga berkelanjutan. Tak hanya mendorong penerimaan namun juga sejalan dengan upaya mendorong ekonomi.
"Dalam reformasi kebijakan, Insentif perpajakan memang sudah seharusnya dievaluasi. Selama ini pemberian insentif telah menggerus penerimaan pajak. Jika diberikan secara tidak tepat maka pemerintah perlu merevisi insentif tersebut. Begitupula dengan memperbaiki progresivitas pajak. Ini dibutuhkan mengingat basis pajak yang kuat membutuhkan pendapatan perkapita yang semakin merata tak hanya tinggi," jelas Fajry.
Dia juga menilai penting untuk mengurangi distorsi. Distorsi tersebut nyatanya membuat produk asal Indonesia menjadi kurang bersaing terhadap produk luar. Distorsi itu pula akhirnya merugikan konsumen Indonesia karena beban pajak di tingkat konsumen lebih tinggi dibandingkan tarif normal.
Selain itu, reformasi administrasi menjadi tak terelakkan dan harus dilakukan secara berkelanjutan. Administrasi pajak yang lebih sederhana dan efisien serta menjamin kepastian hukum akan mampu mendorong penerimaan melalui peningkatan kepatuhan.
"Namun di sisi lain, reformasi tersebut juga akan mendorong iklim usaha. Alhasil, penerimaan meningkat dan ekonomi juga terdorong," pungkas Fajry.(OL-5)
Data ekonomi yang disampaikan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan realita di lapangan.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai target pertumbuhan ekonomi 5,4% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada RAPBN 2026 akan sangat berat dicapai jika tak diiringi dorongan besar.
Terbukti memberikan resiliensi perekonomian nasional, stimulus akan dilanjutkan pemerintah di semester II 2025.
APINDO dorong penguatan UMKM melalui program AUM, DSC, dan kerja sama pentahelix untuk meningkatkan daya saing usaha lokal di tengah tantangan global.
OBSESI untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi 8% agar Indonesia keluar dari middle income trap (MIT) masih terasa berat.
Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat.
Prediksi menyusutnya defisit APBN itu didasari oleh kinerja pendapatan negara yang cukup baik dan transformasi ekonomi
Selain itu, surplus anggaran negara itu juga dinilai akan mendorong kepercayaan masyarakat, utamanya di sektor keuangan
Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah pemda dalam meningkatkan realisasi belanja APBD 2022.
Otoritas pajak telah memiliki kekuatan baru yang berlandaskan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PEMERINTAH dan Banggar DPR menyepakati Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 dibahas menjadi Undang-undang dalam rapat Paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved