Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021, sejumlah tempat usaha Plataran di berbagai tempat ditutup.
Namun dalam pelaksanaan PPKM yang diperpanjang atau PPKM Level 4 hingga pekan depan, Plataran telah melakukan beragam pengembangan inovasi produk dan servis.
Di sisi lain, Plataran juga menghadapi penyalahgunaan penggunaan merek “Plataran” dan “Pelataran” oleh sejumlah pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan persaingan usaha yang tidak sehat dan melanggar hukum.

Penyalahgunaan dilakukan dengan menggunakan atau mencatut nama ataupun gambar dengan merek dan nama “Plataran” ataupun “Pelataran” untuk bidang usaha sejenis yang dimiliki oleh Plataran Group.
Merek “Plataran” dan “Pelataran” adalah merek yang sah terdaftar atas nama PT Plataran Indonesia Nusantara (Plataran Group) di Direktorat Jenderal HAKI pada Kementerian Hukum & HAM RI untuk sejumlah kelas – dalam bidang usaha restoran, tempat pertemuan, dan tempat akomodasi – dan dilindungi sepenuhnya oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan merek “Plataran” ataupun “Pelataran” tanpa persetujuan Plataran Group sangat merugikan Plataran Group maupun masyarakat yang terkecoh karena seakan-akan tempat usaha yang dimaksud dikelola dan dimiliki oleh Plataran.
“Sebagai bentuk perlindungan hak, maka Plataran telah mengumumkan di media, Surat Kabar Peringatan & Pemberitaan Penting pada tanggal 4 Agustus 2021, yang pada intinya menyampaikan bahwa Plataran adalah satu-satunya pihak yang berhak secara hukum untuk memakai merek dagang dengan nama dan/atau logo ‘Plataran’ dan ‘Pelataran’,” ujar Yozua Makes, CEO Plataran Indonesia.

Dalam kerangka mendukung penegakan hukum, perlindungan hak milik intelektual, kegiatan usaha yang sehat serta pencegahan terhadap informasi yang menyesatkan kepada masyarakat, maka Plataran akan mengambil langkah dan tindakan hukum yang diperlukan.
Plataran juga meminta perlindungan hukum dari penegak hukum yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan UU Merek, UU Cipta Kerja dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita saling mengapresiasi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi hukum yang benar, termasuk dengan berkompetisi secara sehat,” kata Yozua. (RO/OL-09)
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
Kesadaran akan pentingnya kesiapan data mulai muncul di seluruh spektrum perusahaan, baik skala besar maupun menengah.
PERUSAHAAN aset kripto Indodax menjalin kolaborasi dengan restoran cepat saji KFC Indonesia.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved