Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dengan PPKM, Plataran Group Lakukan Inovasi dan Tegakkan Hukum Pencatutan Merek

Mediaindonesia.com
05/8/2021 20:43
Dengan PPKM, Plataran Group Lakukan Inovasi dan Tegakkan Hukum Pencatutan Merek
Plataran telah melakukan beragam pengembangan inovasi produk dan servis terkait pelaksanaan PPKM.(Ist/Plataran)

DENGAN pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021, sejumlah tempat usaha Plataran di berbagai tempat ditutup.

Namun dalam pelaksanaan PPKM yang diperpanjang atau PPKM Level 4 hingga pekan depan, Plataran telah melakukan beragam pengembangan inovasi produk dan servis.

Di sisi lain, Plataran juga menghadapi penyalahgunaan penggunaan merek “Plataran” dan “Pelataran” oleh sejumlah pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan persaingan usaha yang tidak sehat dan melanggar hukum.

Penyalahgunaan dilakukan dengan menggunakan atau mencatut nama ataupun gambar dengan merek dan nama “Plataran” ataupun “Pelataran” untuk bidang usaha sejenis yang dimiliki oleh Plataran Group.

Merek “Plataran” dan “Pelataran” adalah merek yang sah terdaftar atas nama PT Plataran Indonesia Nusantara (Plataran Group) di Direktorat Jenderal HAKI pada Kementerian Hukum & HAM RI untuk sejumlah kelas – dalam bidang usaha restoran, tempat pertemuan, dan tempat akomodasi – dan dilindungi sepenuhnya oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan merek “Plataran” ataupun “Pelataran” tanpa persetujuan Plataran Group sangat merugikan Plataran Group maupun masyarakat yang terkecoh karena seakan-akan tempat usaha yang dimaksud dikelola dan dimiliki oleh Plataran.

“Sebagai bentuk perlindungan hak, maka Plataran telah mengumumkan di media, Surat Kabar Peringatan & Pemberitaan Penting pada tanggal 4 Agustus 2021, yang pada intinya menyampaikan bahwa Plataran adalah satu-satunya pihak yang berhak secara hukum untuk memakai merek dagang dengan nama dan/atau logo ‘Plataran’ dan ‘Pelataran’,” ujar Yozua Makes, CEO Plataran Indonesia.

Dalam kerangka mendukung penegakan hukum, perlindungan hak milik intelektual, kegiatan usaha yang sehat serta pencegahan terhadap informasi yang menyesatkan kepada masyarakat, maka Plataran akan mengambil langkah dan tindakan hukum yang diperlukan.

Plataran juga meminta perlindungan hukum dari penegak hukum yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan UU Merek, UU Cipta Kerja dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita saling mengapresiasi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi hukum yang benar, termasuk dengan berkompetisi secara sehat,” kata Yozua. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya