Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Indonesia-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sistem Penempatan Pekerja Migran

M Ilham Ramadhan Avisena
24/7/2021 23:36
Indonesia-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sistem Penempatan Pekerja Migran
Buruh migran dari Malaysia tiba di Batam(Antara)

INDONESIA dan Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna membahas lebih lanjut secara teknis mengenai konsep One Channel System yang telah disepakati oleh kedua negara 

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukannya pertemuan bilateral kedua dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak September 2016 mengalami stagnasi.

"Usulan Pemerintah RI terkait konsep One Channel System dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU domestik Indonesia–Malaysia memakan waktu cukup lama," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat (23/7) yang dikutip dari siaran pers, Sabtu (24/7).

Berkenaan dengan lamanya progress pembahasan draf MoU tersebut, Anwar mengatakan, pemerintah Indonesia telah melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU domestik Indonesia–Malaysia.

Setidaknya ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia. Pertama, Konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

"Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik," ujar Anwar.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," sambungnya.

Kedua, Konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini. Malaysia mengusulkan agar 1 orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang. Ketiga, standar minimum gaji bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia. "Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500," ujar Anwar Sanusi.

Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.

Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program Rekalibrasi sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus illegal untuk memperoleh izin kerja sehingga pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia meminta agar ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di Malaysia yang secara sengaja mempekerjakan PMI Domestik secara ilegal

Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan. "Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," terang Anwar.

Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin bahwa Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya