Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Desember, Ini Cara Mendapatkannya

Insi Nantika Jelita
21/7/2021 21:55
Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Desember, Ini Cara Mendapatkannya
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH telah memutuskan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Dilansir laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan, pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. 

Untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Adapun untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile dengan langkah sebagai berikut :
1. Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus
2. Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim
3. Histori penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul
4. Untuk pelanggan prabayar akan muncul link pembelian token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya
5. Untuk pelanggan pascabayar akan muncul link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya. 

Kementerian ESDM juga menjelaskan, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Lalu, potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Selain itu, dari keterangan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengungkapkan, PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan ini. Menurut Ida, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile

"Kemudian, apabila ada pengaduan yang tidak selesai di saluran pengaduan PLN 123, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konsumen listrik ke Kementerian ESDM melalui [email protected]," jelas Ida dalam keterangannuaRabu (21/7). (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya