Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK :Kalau Anda Ingin Investasi Cek Dulu Legalitas Izinnya

Despian Nurhidayat
19/7/2021 12:02
OJK :Kalau Anda Ingin Investasi Cek Dulu Legalitas Izinnya
OJK mengingatkan masyarakat yang ingin berinvestasi mengecek legalitas perizinan perusahaan yang menawarkannya.(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait penawaran investasi bodong, terutama melalui SMS dan group Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.

"Pastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi," tulis OJK dilansir dari keterangan resmi, Senin (19/7).

Lebih lanjut, jika mendapatkan penawaran dari investasi bodong tersebut, OJK menuturkan bahwa masyarakat dapat melakukan cek legalitas investasi tersebut dengan cara yang mudah.

Pertama, Investasi yang berizin OJK memiliki Surat Izin OJK yang Asli dan dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

"Kedua, Apabila Surat Izin yang anda lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu," lanjutnya.

Untuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, legalitas dapat dipastikan ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected]. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Bantu Penyaluran BST dari Pos Indonesia



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya