Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SEKRETARIS Direktorat Jenderal (Sesditjen) Hubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono mengatakan 36 bus yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat diancam akan dicabut izin usahanya. Marta mengatakan perusahaan bus yang pertama kali melanggar akan diberikan teguran tertulis. Bagi perusahaan yang lebih dari dua kali melanggar akan dicabut izinnya.
"Kalau sudah lebih dari dua kali bisa dicabut izinnya, tapi sesuai prosedur. Ada tahapannya tidak bisa langsung kita cabut," kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).
Marta menjelaskan bus yang beroperasi selama PPKM Darurat terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa sertifikat vaksinasi dan hasil negatif covid-19 berdasarkan tes PCR dan tes antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Selain itu, bus yang memiliki izin penyelenggara namun tidak memiliki KPS atau kartu pengawasan akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.
Bus pariwisata yang membawa penumpang antarkota dan antarprovinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.
Sebanyak 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bus tersebut ditilang karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, seperti kartu vaksinasi dan bukti negatif covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR dan tes antigen.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR yang diambil maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen yang diambil maksimal 1×24 jam.
Sambodo mengatakan dengan tidak adanya kelengkapan dokumen tersebut, maka berpotensi akan menjadi penularan covid-19.
"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).
Selain itu, Sambodo mengatakan 36 bus tersebut juga melanggar trayek dengan tidak berhenti di terminal yang telah ditentukan, seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres guna menghindari pemeriksaan oleh petugas. Bus tersebut justru berhenti di terminal bayangan untuk mengangkut penumpang.
Sambodo mengatakan meski telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan trayek, 36 bus tersebut dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Jadi kita menilang dengan pelanggaran lalu lintasnya walaupun dia tidak hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi juga melakukan pelanggaran prokes," kata Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan saat menilang bus tersebut, pihaknya turut membawa sekitar 900 penumpang ke Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi dan tes antigen untuk para penumpang.
Selain itu, sopir bus tersebut diberikan bantuan sembako sambil menunggu proses tilang selesai.
"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas tapi juga kita memberikan solusi kepada masyarakat yang berpergian," kata Sambodo.(Faj/OL-09)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved