Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Direktorat Jenderal (Sesditjen) Hubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono mengatakan 36 bus yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat diancam akan dicabut izin usahanya. Marta mengatakan perusahaan bus yang pertama kali melanggar akan diberikan teguran tertulis. Bagi perusahaan yang lebih dari dua kali melanggar akan dicabut izinnya.
"Kalau sudah lebih dari dua kali bisa dicabut izinnya, tapi sesuai prosedur. Ada tahapannya tidak bisa langsung kita cabut," kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).
Marta menjelaskan bus yang beroperasi selama PPKM Darurat terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa sertifikat vaksinasi dan hasil negatif covid-19 berdasarkan tes PCR dan tes antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Selain itu, bus yang memiliki izin penyelenggara namun tidak memiliki KPS atau kartu pengawasan akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.
Bus pariwisata yang membawa penumpang antarkota dan antarprovinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.
Sebanyak 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bus tersebut ditilang karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, seperti kartu vaksinasi dan bukti negatif covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR dan tes antigen.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR yang diambil maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen yang diambil maksimal 1×24 jam.
Sambodo mengatakan dengan tidak adanya kelengkapan dokumen tersebut, maka berpotensi akan menjadi penularan covid-19.
"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).
Selain itu, Sambodo mengatakan 36 bus tersebut juga melanggar trayek dengan tidak berhenti di terminal yang telah ditentukan, seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres guna menghindari pemeriksaan oleh petugas. Bus tersebut justru berhenti di terminal bayangan untuk mengangkut penumpang.
Sambodo mengatakan meski telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan trayek, 36 bus tersebut dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Jadi kita menilang dengan pelanggaran lalu lintasnya walaupun dia tidak hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi juga melakukan pelanggaran prokes," kata Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan saat menilang bus tersebut, pihaknya turut membawa sekitar 900 penumpang ke Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi dan tes antigen untuk para penumpang.
Selain itu, sopir bus tersebut diberikan bantuan sembako sambil menunggu proses tilang selesai.
"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas tapi juga kita memberikan solusi kepada masyarakat yang berpergian," kata Sambodo.(Faj/OL-09)
Kemenhub siapkan 6.000 tiket mudik gratis kapal laut rute Kendari, Raha, dan Baubau. Simak jadwal, syarat KTP/KK, dan lokasi pendaftaran di sini!
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis Lebaran 2026 mulai Selasa (3/3).
Gapasdap mendorong Kementerian Perhubungan untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Ingin ikut Mudik Gratis Kemenhub 2026? Simak strategi jitu daftar di nusantara.kemenhub.go.id, syarat dokumen, dan daftar rute bus serta truk motor.
Kemenhub buka pendaftaran mudik gratis 2026 mulai 1 Maret. Cek syarat, cara daftar online di nusantara.kemenhub.go.id, dan daftar 34 kota tujuan bus di sini!
Kemenhub buka pendaftaran Mudik Gratis 2026 mulai 1 Maret. Tersedia 401 bus untuk 34 kota tujuan dan angkutan motor. Cek link dan jadwal lengkapnya di sini!
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved