Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Diperlukan Fleksibiltas Anggaran dalam Penanganan Pandemi Covid-19

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/7/2021 20:29
Diperlukan Fleksibiltas Anggaran dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Ambulans melintas di jalan protokol ibu kota yang lengang akibat kebijakan PPKM Darurat(Antara/M. risyal Hidayat)

DIRKETUR Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, fleksibiltas anggaran negara di masa pandemi amat dibutuhkan. Namun akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi prinsip yang dipegang pengambil kebijakan.

"Selain itu, sinergi antara pemerintah dengan akademisi sangat krusial untuk dapat menghasilkan kebijakan yang baik. Sisi pelaksanaan harus terkoneksi dengan dunia akademis dan saling memperkata satu sama lain. Karena dua aspek tersebut memegang peranan penting," ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (6/7)

Fleksibiltas anggaran itu salah satunya dilakukan pada instrumen fiskal yakni pajak. Pajak tak hanya berperan sebagai sumber penerimaan, tapi juga berperan sebagai instrumen penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan, pajak memegang peranan krusial selama pandemi covid-19 merebak.

"Hal ini tercermin dari kontribusi pajak yang semakin meningkat pada sektor penerimaan negara. Namun demikian, di masa pandemi ini dimana aktivitas ekonomi terdisrupsi cukup dahsyat, penerimaan pajak mengalami terkontraksi," sambungnya.

Yon bilang, untuk menghindari pelemahan ekonomi makin dalam, pengambil kebijakan mengeluarkan beberapa kebijakan stimulus melalui perpajakan. Beberapa kebijakan stimulus itu antara lain fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin.

Dari berbagai kebijakan tersebut, diharapkan dunia usaha dapat kembali bergeliat, iklim investasi membaik, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Yon mengatakan, di 2020 insentif pajak terbukti dimanfaatkan oleg 460 ribu pajak.

Baca juga : Percepatan Vaksinasi Dorong Kenaikan Harga Minyak Mentah RI

Hal tersebut dianggap menjadi bukti pemerintah merespon pandemi ini dengan sangat baik dari sisi ekonomi, sekaligus menunjukkan perpajakan berperan cukup sentral dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Kendati begitu, pemerintah menyadari perlunya terus melakukan reformasi di bidang perpajakan. Era pandemi ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural sehingga diharapkan kinerja perpajakan akan semakin baik kedepannya dan tax ratio dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Artidiatun Adji berpandangan, beberapa negara di dunia juga telah meluncurkan kebijakan fiskal di masa pandemi khususnya di bidang perpajakan. 

"Adaptasi terhadap kebijakan menjadi kunci kesuksesan dan keberhasilan implementasi dari kebijakan tersebut. Dukungan yang lebih spesifik menjadi pembeda dalam hal kebijakan bagi negara-negara yang termasuk kategori negara berkembang," tuturnya.

Kebijakan yang dapat dijadikan rujukan antara lain kebijakan stimulus fiskal oleh Amerika Serikat (AS) yang berupa beberapa rangkaian kebijakan pelonggaran pajak dan tunjangan bagi masyarakatnya. 

Adapun bentuk dari pelonggaran yang dilakukan oleh Pemerintah AS antara lain berupa pelonggaran pajak untuk tunjangan manfaat pengangguran. Selain itu, beberapa paket stimulus berupa pemberian subsidi kepada sekolah dan pusat perawatan anak juga diberikan oleh Pemerintah AS.

Di sisi lain, Indonesia masih terus mengalami tantangan dalam hal perpajakan antara lain berupa rendahnya tax ratio dan kesulitan menggali potensi perpajakan. Untuk itu, perlu dilakukan reformasi di bidang perpajakan secara menyeluruh salah satunya melalui perluasan pengenaan cukai bagi produk-produk tertentu dan pemberian insentif perpajakan bagi produk-produk ramah lingkungan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya