Korban Pialang Komoditi Pertanyakan Sikap Diam Bappebti

Mediaindonesia.com
06/7/2021 16:50
Korban Pialang Komoditi Pertanyakan Sikap Diam Bappebti
Ilustrasi(dok.kemendag)

PASKA melapor ke Presiden RI Joko Widodo, Sugiarto Hadi, mempertanyakan sikap diam alias bisu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiarto Hadi, merupakan korban pialang berjangka komoditi dengan total kerugian sekitar  Rp34 miliar. Kerugian ini, menurut Hadi, dilakukan oleh dua perusahaan pialang berjangka komoditi yakni PT MIF dan PT SAM. Karenanya ia melaporkan nasibnya ke Presiden Jokowi. Bahkan sebelumnya juga ia melapor ke Mendag M Lutfi hingga Ombudsman. Ironisnya, laporan itu tak mengubah nasibnya.

"Saya sudah melaporkan kasus ini pada 8 Mei 2021 kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo. Tetapi Kepala Bappebti ini kok diam saja yah. Ke Pak Mendag dan Ombudsman juga saya sudah laporkan kasus ini. Nah, seharusnya Kepala Bappebti bekerja dong. Panggil dong kedua belah pihak, tanyakan apa sih masalahnya, begitu. Masa saya harus ajarin ayam bertelur? Jadi jangan diam aja dong. Tapi yang jelas jika Kepala Bappebti juga tidak bergeming, apa boleh buat, saya akan susul lagi laporan saya yang kedua kalinya ke Preisden Jokowi," jelas Sugiarto Hadi dalam keterangannya, yang diterima redaksi, Selasa (6/7).

Hadi juga hawatir apakah  Kepala Bappepti yang baru ini akan kembali melakukan maladministrasi seperti dilakukan pendahulunya, seperti Sutriono Edi dan Sidharta Utama yang keduanya dicopot sebagai Kepala Bappenti.

Menurut Hadi, mengurai kasus ini sebenarnya gampang sekali jika ada itikad baik dari para Kepala Bappebti yang dulu dan sekarang. Karena kasusnya, lanjut Hadi adalah bentuk kejahatan kedua pialang PT MIF dan PT SAM.

"PT MIF dan PT SAM kan melakukan delay reject dan split atas transaksi saya waktu itu. Saya ada bukti rekaman elektroniknya secara lengkap. Naifnya, Bappebti saya duga tidak jujur. Padahal, sebuah artikel ditulis Komisaris Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto (mantan Kabareskrim Polri) yang tayang  di website Bappepti mengenai modus-modus tindak pidana berjangka komoditi sudah  dijelaskan pada tahun 2011. Nah harusnya Bappebti mudah kan menyelesaikan. Apa Bappepti sudah lupa yah soal artikel ini? Tetapi karena tidak ada itikad baik dan tidak independent, yah ahirnya begini. Kasus saya ini sudah lebih dari 5 tahun gak tuntas-tuntas,” sindir Hadi.

Ketika ditanya pasal -pasal apa yang harus dikenakan Bappebti kepada kedua pialang PT MIF dan PT SAM, Hadi Sugiarto menjawab : “Pasal 72 UU No 32 tahun 1997. Berbunyi : Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana mengaku masih harus mempelajari masalah ini. Sejatinya, kasus investasi Forex yang membelit Sugiarto Hadi,  memang mudah penyelesaiannya.

"Kalau tidak salah sudah ada surat dari menteri perdagangan yang lama, Ombudsman dan Bappebti sebelumnya mengenai masalah ini. Kalau ada perkembangannya, saya perlu pelajari dulu," ujarnya.

Apabila pihak Sugiarto hadi merasa tidak puas, menurut Indrasari, bisa menempuh beberapa langkah pilihan. "Bisa pengadilan perdata atau arbitrase. Kalau memang merasa ditipu, sebaiknya laporkan saja ke kepolisian," saranya. (OL-13)

Baca Juga: Konsisten di Zona Hijau, IHSG Ditutup Menguat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya