Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Perusahaan yang Punya Izin IOMKI Dapat Beroperasi Selama PPKM Darurat

M Iqbal Al Machmudi
04/7/2021 10:53
Perusahaan yang Punya Izin IOMKI Dapat Beroperasi Selama PPKM Darurat
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya akan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan.

"Dalam rangka penanganan keselamatan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, maupun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7).

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka hanya Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ujarnya.

Baca juga: Kemenperin Revitalisasi Industri Pupuk dengan Ganti Pabrik

Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang bersangkutan. Termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.

"Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI yang bersangkutan dan apabila diperlukan dapat melakukan verifikasi ke Kemenperin," jelasnya.

Kemenperin juga akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi industri, dan asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI," tuturnya.

"Kemenperin akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya