Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenperin Revitalisasi Industri Pupuk dengan Ganti Pabrik

Insi Nantika Jelita
27/6/2021 22:00
Kemenperin Revitalisasi Industri Pupuk dengan Ganti Pabrik
Petani menyiapkan pupuk urea(Antara/ARnas Padda)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) bakal fokus pada revitalisasi industri pupuk. Industri itu dinilai menjadi salah satu sektor strategis yang dapat memacu perekonomian nasional, sebab, berperan penting dalam mendorong peningkatan produksi sektor pertanian yang mendukung program ketahanan pangan nasional di masa datang.  

“Guna meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, kami memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam dalam siaran pers, Minggu (28/6).

Khayam menjelaskan, pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk. 

Melalui Inpres tersebut, lanjut Khayam, Kemenperin menginstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk dan lainnya.

Kemenperin menyatakan, terkait pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk, sejak 2015 terdapat beberapa pabrik pupuk baru ataupun pabrik pengganti yang sudah dibangun. Misalnya, pabrik Kaltim-5 di PT Pupuk Kalimantan Timur dengan kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada 2015 untuk menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700 ribu ton per tahun.

Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahuh, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun.

Baca juga : Penerapan Harga Gas Dorong Utilisasi dan Ekspo

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono menyatakan,  pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan roadmap kebutuhan pupuk jangka panjang. 

“Keberadaan pabrik baru akan membantu menurunkan konsumsi gas bumi untuk per ton amonia dan urea secara signfikan,” ungkapnya.

Industri pupuk dianggap sebagai salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Menurut Fridy, dengan adanya fasilitas penurunan harga gas bumi tertentu tersebut, telah menurunkan beban subsidi pupuk sebesar Rp1,5 triliun serta peningkatan penerimaan pajak.

“Bahkan, untuk menjamin bahwa pupuk digunakan petani Indonesia berkualitas, telah diberlakukan SNI wajib untuk enam produk pupuk anorganik tunggal dan satu produk pupuk anorganik majemuk,” tandasnya.

Adapun pupuk anorganik tunggal yang telah menerapkan SNI wajib, yaitu pupuk urea, ammonium sulfat (ZA), tripel super fosfat (TSP), super fosfat (SP-36), fosfat alam untuk pertanian, dan kalium klorida (KCl). Sedangkan untuk anorganik majemuk yang telah SNI wajib adalah pupuk NPK padat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya