Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

PPKM Darurat, Garuda Lakukan Penyesuaian Operasional Penerbangan

 Insi Nantika Jelita
03/7/2021 11:08
PPKM Darurat, Garuda Lakukan Penyesuaian Operasional Penerbangan
Pesawat Garuda Indonesia siap melakukan pendaratan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.(Antara)

MASKAPAI penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga (20/7). Sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan tengah dilakukan mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan hingga penyediaan fasilitas penunjang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkann berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara, di antaranya melalui persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam.

"Ini mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang," kata Irfan dalam keterangan pers, Sabtu (3/7).

Selain itu, Garuda juga memfasilitasi vaksinasi Covid-19 di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi. Maskapai itu juga memastikan awak pesawat telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

"Kami optimistisdapat memperkuat perlindungan multi proteksi bagi masyarakat dalam menggunakan pilihan moda transportasi udara bersama Garuda Indonesia di periode PPKM Darurat ini," ucap Irfan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara (bandara) di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, kemarin. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya