Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Laksanakan Inpres No 2 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK Audiensi dengan Kemenhub

Mediaindonesia.com
25/6/2021 13:27
Laksanakan Inpres No 2 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK Audiensi dengan Kemenhub
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo beraudensi dengan Menhub Budi Karya Sumadi secara virtual terkait implementasi Inpres No 2 Tahun 2021.(Ist/BPJAMSOSTEK)

BPJS Ketenagakerjaan atau akrab disebut BPJAMSOSTEK terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi.

Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama  dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres No 2 Tahun 2021.  

Anggoro mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.

Dirut BPJAMSOSTEK juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin perjanjian kerja sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.

Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 dengan menjalin PKS. Ia juga membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Menhub.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Ia menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik