Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kabar Baik dari Sri Mulyani : Holding Ultra Mikro Ditandatangani Presiden Satu Dua Pekan

Despian Nurhidayat
22/6/2021 07:15
Kabar Baik dari Sri Mulyani : Holding Ultra Mikro Ditandatangani Presiden Satu Dua Pekan
Menkeu Sri Mulyani(Antara/Hafids Mubarak)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, proses holding Ultra Mikro bakal segera terwujud dan dalam waktu dekat aturannya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dia memastikan, saat ini proses izin holding sedang proses untuk ditandatangani oleh beberapa menteri terkait.

"Izin holding BUMN ultra mikro udah selesai dan tinggal paraf dari para menteri dan akan ditandatangani oleh  Presiden dalam satu hingga dua minggu kedepan," ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara daring, Senin (21/6).

Sri Mulyani menyatakan, holding tersebut masih berjalan dengan baik sesuai dengan arahan Pemerintah. Dimana pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro sendiri digagas Kementerian BUMN.

Holding Ultra Mikro sendiri terdiri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pegadaian (Persero) (Pegadaian) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PNM).BRI akan menjadi induk perusahaan dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dan rencana penyetoran saham dalam bentuk selain uang (Inbreng) oleh Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BRI.

Direktur Utama Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi mengatakan, melalui holding BUMN di segmen UMi dan UMKM, masyarakat terkategori prasejahtera memiliki akses pendanaan yang lebih terstruktur dalam satu ekosistem. 

Dengan adanya holding yang melibatkan BRI  dan Pegadaian  itu, nasabah program Mekaar PNM akan memperoleh keuntungan penurunan bunga pinjaman sekitar 3%.  (Des/E-1)

(Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik