Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dari Hasil Lelang, Negara Kumpulkan Dana Rp13,5 Triliun

Ilham Ramadhan Avisena
18/6/2021 17:19
Dari Hasil Lelang, Negara Kumpulkan Dana Rp13,5 Triliun
Ilustrasi barang mewah sitaan yang dilelang negara.(Antara)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan dana hingga Rp13,5 triliun per 17 Juni 2021. Realisasi itu setara 46,55% dari target penerimaan lelang pada 2021 sebesar Rp29 triliun.

Capaian dana hasil lelang juga mengalami pertumbuhan 23,73% dari hasil lelang 2020 pada periode yang sama. Saat itu, hasil lelang yang berhasil dihimpun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu berkisar Rp10,91 triliun.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut program lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Barang yang dilelang berasal dari sejumlah instansi berwenang, yang kemudian diserahkan ke DJKN.

Baca juga: Pakar Kritisi Lelang Aset Asabri dan Jiwasraya

Pada tahun ini, lanjut Joko, banyak barang bernilai tinggi yang dilelang negara. "Banyak yang mahal, seperti hotel, pabrik dan mobil mewah," ujarnya dalam diskusi virtuala, Jumat (18/6).

Bahkan, ada pemenang lelang yang merogoh koceknya hingga Rp2,08 miliar untuk mendapatkan body mobil antik keluaran Ferarri pada 1958 dan body mobil Messerschmitt. Padahal, limit lelang barang tersebut hanya berkisar Rp171,4 juta.

Baca juga: Mobil Sitaan Terpidana Kasus E-KTP Laku Rp550 Juta

Direktur Kepabeanan Internasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pihaknya kerap menyerahkan sejumlah barang mewah ke DJKN untuk dilelang, karena melanggar ketentuan kepabeanan.

"Untuk mobil ini bisa karena beberapa hal. Tapi yang sering kita temui adalah penyelundupan murni. Petugas di lapangan menangkap basah. Itu impor ilegal," jelas Syarif.

Ada tiga kategori agar sebuah barang bisa diserahkan ke DJKN untuk dilelang. Rinciannya, Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN). Pelaksanaan lelang hanya dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya