Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mobil Sitaan Terpidana Kasus E-KTP Laku Rp550 Juta

Indiryani Astuti
11/6/2021 17:48
Mobil Sitaan Terpidana Kasus E-KTP Laku Rp550 Juta
terpidana kasus Korupsi KTP-E Markus Nari(MI/Adi Maulana Ibrahim)

HARTA mantan anggota DPR RI Markus Nari yang merupakan terpidana kasus proyek KTP elektronik (e-KTP), dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hasil barang rampasan milik Markus terjual Rp 550 juta. 

Pada Kamis (9/6), KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, telah selesai dilaksanakan lelang barang rampasan Markus Nari. Ali mengatakan dari lelang tersebut harta rampasan yang berhasil laku terjual seharga Rp550 juta dari harga penawaran awal Rp512.299.000,00

"Hasil lelang tersebut akan segera di setorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk aset recovery yang dilakukan KPK dan kedepan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut," ujar Ali Fikri, Jumat (11/6).

Baca juga : khiri Polemik TWK, Komisi III DPR Dorong KPK Lebih Bertaji

Adapun harta rampasan yang dilelang berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam, Nopol B 963 MNC, tahun pembuatan 2010, nomor rangka: SALLMAME3AA328562, nomor mesin 10051708292508PS beserta 1 (satu) buah kunci mobil dilengkapi 1 STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. 

"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor /asset recovery seoptimal mungkin," tukasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya