Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
EKONOM senior Core Indonesia Hendri Saparini menilai reformasi perpajakan seharusnya dilakukan sejak lama oleh pemerintah. Hanya, agenda reformasi perpajakan tidak pernah berbuah manis.
Menurutnya, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruh. "Reformasi itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dananya besar, perubahan teknologi, tapi tidak menghasilkan perbaikan dan penerimaan yang jauh lebih baik," ujar Hendri dalam suatu diskusi, Rabu (16/6).
Lebih lanjut, Hendri menyebut reformasi sistem perpajakan merupakan keniscayaan. Sebab, penghimpunan pajak dan pemanfaatan pajak masih menjadi masalah yang menghantui otoritas pajak.
Baca juga: Penaikan Target Pajak Dimaklumi, Asal tak Bebankan Rakyat
Reformasi sistem perpajakan pun harus mengoptimalkan potensi perpajakan di Indonesia. Apabila potensi berhasil dioptimalkan, pembiayaan untuk pembangunan di Tanah Air harus selalu mengandalkan utang. Terlebih, pemanfaatan utang dinilai belum optimal.
"Kita punya beban pembangunan jangka panjang, di mana sumbernya lebih kepada pinjaman. Pemanfaatannya kurang efektif. SILPA tahun lalu saja Rp217 triliun. Kemudian, penerimaan domestik cenderung turun," pungkas Hendri.
Baca juga: Menkeu Pastikan Sembako di Pasar Tidak Dikenakan Pajak
Senada, ekonom senior Indef Enny Sri Hartarti menekankan bahwa reformasi sistem perpajakan harus dilakukan pemerintah. Namun, dia berpesan agar pemerintah tidak melakukan blunder.
"Reformasi KUP itu perlu, karena banyak permasalahannya. Tapi pemerintah jangan sampai blunder. Memasukkan hal teknis dalam UU, karena hal teknis itu diskresi pemerintah. Bisa dilakukan pemerintah kapan pun, kalau memang dirasa diperlukan," jelas Enny.
Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan revisi UU KUP telah masuk ke DPR melalui Surat Presiden. Secara keseluruhan, DPR tidak menolak rencana revisi UU KUP untuk mereformasi sistem perpajakan. Hanya, mayoritas anggota DPR menolak beberapa poin, seperti pengenaan pajak terhadap sembako dan jasa pendidikan.(OL-11)
Sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan reformasi dan tidak semestinya dihapus begitu saja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Aktivis 1998 dari berbagai kelompok dan daerah akan menggelar Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, pada Rabu 21 Mei 2025.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved