Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ekonom: Reformasi Perpajakan Perlu Dilakukan Menyeluruh

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/6/2021 18:50
Ekonom: Reformasi Perpajakan Perlu Dilakukan Menyeluruh
Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara daring.(Antara)

EKONOM senior Core Indonesia Hendri Saparini menilai reformasi perpajakan seharusnya dilakukan sejak lama oleh pemerintah. Hanya, agenda reformasi perpajakan tidak pernah berbuah manis. 

Menurutnya, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruh. "Reformasi itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dananya besar, perubahan teknologi, tapi tidak menghasilkan perbaikan dan penerimaan yang jauh lebih baik," ujar Hendri dalam suatu diskusi, Rabu (16/6).

Lebih lanjut, Hendri menyebut reformasi sistem perpajakan merupakan keniscayaan. Sebab, penghimpunan pajak dan pemanfaatan pajak masih menjadi masalah yang menghantui otoritas pajak.

Baca juga: Penaikan Target Pajak Dimaklumi, Asal tak Bebankan Rakyat

Reformasi sistem perpajakan pun harus mengoptimalkan potensi perpajakan di Indonesia. Apabila potensi berhasil dioptimalkan, pembiayaan untuk pembangunan di Tanah Air harus selalu mengandalkan utang. Terlebih, pemanfaatan utang dinilai belum optimal.

"Kita punya beban pembangunan jangka panjang, di mana sumbernya lebih kepada pinjaman. Pemanfaatannya kurang efektif. SILPA tahun lalu saja Rp217 triliun. Kemudian, penerimaan domestik cenderung turun," pungkas Hendri.

Baca juga: Menkeu Pastikan Sembako di Pasar Tidak Dikenakan Pajak

Senada, ekonom senior Indef Enny Sri Hartarti menekankan bahwa reformasi sistem perpajakan harus dilakukan pemerintah. Namun, dia berpesan agar pemerintah tidak melakukan blunder.

"Reformasi KUP itu perlu, karena banyak permasalahannya. Tapi pemerintah jangan sampai blunder. Memasukkan hal teknis dalam UU, karena hal teknis itu diskresi pemerintah. Bisa dilakukan pemerintah kapan pun, kalau memang dirasa diperlukan," jelas Enny.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan revisi UU KUP telah masuk ke DPR melalui Surat Presiden. Secara keseluruhan, DPR tidak menolak rencana revisi UU KUP untuk mereformasi sistem perpajakan. Hanya, mayoritas anggota DPR menolak beberapa poin, seperti pengenaan pajak terhadap sembako dan jasa pendidikan.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya