Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Kementerian BUMN merombak susunan direksi dan komisaris PT PAL Indonesia (Persero) serta melakukan perubahan nomenklatur jabatan direksi dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-196/MBU/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Dalam Surat keputusan tersebut, Kementerian BUMN memberhentikan dengan hormat Direktur Pemeliharaan dan Perbaikan Kuntjoro Pinardi dan Direktur Keuangan Irianto. Dalam kesempatan yang sama Kementerian BUMN juga mengukuhkan pemberhentian dengan hormat untuk (Alm) Etty Soewardani.
Kementerian BUMN juga memutuskan untuk mengubah nomenklatur jabatan Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang kini dijabat oleh Oggy Achmad Kosasih. Sementara itu, Direktur Pemeliharaan dan Perbaikan menjadi Direktur Pemasaran yang kini dijabat oleh Wilgo Zainar.
Selain itu juga dilakukan pengangkatan kepada Cut Meutia Adrina sebagai Komisaris Independen dan Wing Antariksa sebagai Direktur SDM dan Umum.
Susunan Dewan Direksi PT PAL Indonesia (Persero) per tanggal 15 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Didik Prasetyo : Plt. Komisaris Utama
Didit Herdiawan : Komisaris Independen
Harsusanto : Komisaris Independen
Cut Meutia Adrina : Komisaris Independen
Dewan Direksi
Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang : Direktur Utama
Oggy Achmad Kosasih : Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko
Wing Antariksa : Direktur SDM dan Umum
Wilgo Zainar : Direktur Pemasaran
Iqbal Fikri : Direktur Produksi. (Ant/OL-12)
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved