Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENELITI Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengatakan bahwa rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap instansi pendidikan berpotensi mempengaruhi upaya-upaya pemulihan yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
“Dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (11/6).
Nadia menuturkan rencana pemerintah mengenakan PPN pada sektor pendidikan atau sekolah adalah langkah yang kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemi pada sektor ini.
Menurut Nadia, rencana ini akan menimbulkan beberapa dampak seperti biaya pendidikan yang semakin tinggi hingga mempersempit akses kepada pendidikan terutama bagi masyarakat miskin.
Terlebih lagi, ia menuturkan Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan di sektor pendidikan seperti akses dan mutu yang tidak merata, peningkatan dropout, dan penurunan kemampuan belajar.
Hal tersebut otomatis dapat mengancam upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini untuk memperbaiki dan memajukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Tak hanya itu, Nadia menyebutkan saat ini banyak sekolah terutama swasta berbiaya rendah yang sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi.
Itu terjadi karena sekolah swasta maupun tenaga pendidiknya sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid yang kini dalam kondisi sulit akibat pandemi covid-19.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 menunjukkan terdapat 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi covid-19.
Sebanyak 1,62 juta penduduk di antaranya menganggur akibat pandemi dan sebanyak 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.
“Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik. RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Nadia.
Sebagai informasi, salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) adalah pengenaan PPN pada instansi pendidikan sebesar 12%.
Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa enam jenis jasa yang bebas dari pajak tersebut.
Kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN dengan adanya perubahan legislasi tersebut adalah jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. (E-3)
NUO memahami pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi sektor pendidikan.
Program pelatihan dari International Center for Land Policy Studies and Training (ICLPST) bukan sekadar pendidikan kebijakan pertanahan dan pajak, melainkan perjalanan lintas budaya.
Dukungan tersebut sejalan dengan pandangan AHY mengenai perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama di kalangan pemuda.
THE principal’s role is not a career promotion from teaching, but a fundamentally different responsibility requiring leadership of the whole system (Michael Fullan, 2014).
DI tengah gempuran rutinitas dan tuntutan administratif yang tak kunjung surut, dunia pendidikan kerap kali kehilangan nyawanya: kesadaran penuh dalam proses mendidik.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan bahwa kemajuan teknologi menjadi hal yang tak terelakkan di dunia saat ini, tak terkecuali dalam dunia pendidikan.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved