Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PRAKTIK Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing masih terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Baik oleh kapal ikan berbendara asing maupun kapal-kapal Indonesia sendiri. Dalam sepekan sejak 3 sampai 8 Juni 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap 19 kapal illegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Beragam strategi diterapkan. Mulai dari menambah jumlah armada dan jam patroli, penggunaan teknologi, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain yakni TNI AL, Polri serta Bakamla, hingga strategi diplomasi.
"Jadi tindakan di laut adalah tindakan pengawasan dan tindakan aksi. Terbaru saat pertemuan dengan Menteri Kelautan Prancis. Salah satu yang dibicarakan dan disepakati adalah bagaimana memerangi praktik illegal fishing," ungkap Trenggono dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Menurutnya, diplomasi juga dianggap penting sebab illegal fishing bukan hanya persoalan Indonesia, tapi juga negara-negara lain di dunia. Dengan diplomasi, diharapkan setiap negara semakin gencar mengimbau warganya untuk tidak melakukan praktik illegal fishing, khususnya di wilayah pengelolaan perikanan negara lain.
"Dengan demikian kami juga mengimbau kepada pemerintah para nelayan pelaku illegal fishing tersebut, untuk melakukan pembinaan-pembinaan di sana," tambah Trenggono.
Dari 19 kapal illegal fishing itu, sebagian besar ditangkap di Laut Natuna Utara sebanyak 10 kapal dengan rincian 3 kapal ikan berbendera Malaysia dan sisanya berbendera Vietnam. Kemudian dua kapal berbendera Filipina ditangkap di Laut Sulawesi.
Selain kepal-kapal asing, 7 unit kapal ikan milik nelayan dalam negari juga ikut ditangkap sebab menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan berupa trawl saat beroperasi di perairan Selat Malaka. Alat tangkap yang mereka gunakan disertai dengan besi yang dapat merusak terumbu karang.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal-kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap tim patroli KKP selama kurun waktu 2021, menjadi 113 unit kapal ikan.
"Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," tandasnya.
Mengenai kapal-kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap, Trenggono menerangkan sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo agar sebagian kapal dapat diberikan kepada nelayan tradisional untuk mendorong peningkatkan kesejahteraan. Tentunya pemberian bisa dilakukan setelah kapal dilakukan perbaikan, khususnya untuk alat tangkapnya menjadi lebih ramah lingkungan.
"Namun prosesnya tidak begitu mudah karena ada payung hukum yang tidak bisa kita langgar dan kami harus berkoordnasi dengan aparat lainnya," pungkasnya. (OL-8)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Pernyataan pejabat negara itu berdampak meluas hingga pada akhirnya merugikan para petani pembudidaya ikan di keramba jaring apung (KJA).
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan data hasil investigasi Kementerian ATR/BPN akan dijadikan modal percepatan pengungkapan pemilik pagar lau
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai ada sejumlah pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN).
Trenggono menuturkan pihaknya akan memberikan batas waktu sampai dengan Rabu (22/1) untuk pelaku pemasangan pagar laut mengaku.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerangkan pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang diterapkan KKP sejak 2023 telah membawa perbaikan signifikan dalam sistem perikanan tangkap nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved