Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menilai Indonesia masih membutuhkan migas untuk memenuhi kebutuhan energi di masa depan.
Untuk menggiatkan investasi hulu migas, perlu dibentuk badan khusus di luar pemerintah yang melakukan pengaturan, pengurusan dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan migas. Dalam hal ini, dilandasi peraturan perundang-perundangan.
“Di masa depan perlu dipastikan kontrak kerja sama dengan KKKS dilakukan oleh badan khusus independen, bukan dengan pemerintah. Tujuannya, agar segala risiko bisnis tidak terkena pada negara,” ujar Purnomo dalam FGD tata kelola hulu migas, Jumat (4/6).
Baca juga: Menteri ESDM: Kejayaan Migas Sudah Berlalu
Lebih lanjut, Purnomo menuturkan banyak kasus yang membawa negara berhadapan dengan tuntutan pengadilan. Sebab, pemerintah terlibat dalam pengelolaan kontrak.
“Saya mengingatkan agar kita tidak melupakan sejarah. Itu dapat kita jadikan pelajaran untuk membuat masa depan lebih baik,” pungkasnya.
Bentuk BPMIGAS (cikal bakal SKK Migas) yang lahir pada 2001, kata dia, sebetulnya cukup ideal, karena merupakan lembaga independen. Tidak termasuk dalam eksekutif dan bukan bagian dari BUMN yang menjalankan bisnis migas.
“Ini baik untuk semua pihak, termasuk Pertamina sebagai BUMN. Terbukti ketika menjadi BUMN yang setara dengan KKKS, Pertamina berkembang dan labanya naik. BPMIGAS pun bisa mengawal industri hulu migas dengan baik. Banyak proyek yang dilahirkan. Misalnya, Tangguh Train 1-3, juga pengembangan Lapangan Cepu," tutur Purnomo.
Baca juga: DPR Minta Proyeksi Produksi dan Lifting Migas Lebih Realistis
Saat menjabat Menteri ESDM, dirinya mengawal kelahiran BPMIGAS, yang bukan perkara sederhana karena banyak pihak yang berkepentingan. Proses tarik menarik kepentingan bahkan masih terjadi ketika lembaga lahir. Terbukti, empat kali lembaga itu menghadapi judicial review, yaitu pada 2003, 2004, 2007 dan terakhir 2012.
Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati menyoroti langkah pemerintah yang belum juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012. Dalam hal ini, untuk membentuk badan pengelola hulu migas baru.
“Apa yang menjadi putusan MK ini seharusnya sudah final. Oleh karena itu, harus segera ditindaklanjuti karena kita butuh kepastian dan kepatuhan hukum,” pungkas Retno.(RO/OL-11)
SKK Migas menyoroti capaian progres proyek yang ditargetkan menembus angka 70% pada kuartal I 2026.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved