Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

RI Butuh Badan Pengelola Hulu Migas yang Independen

Mediaindonesia.com
05/6/2021 12:17
RI Butuh Badan Pengelola Hulu Migas yang Independen
Peserta FGD tata kelola hulu migas.(Dok. Undip)

MANTAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menilai Indonesia masih membutuhkan migas untuk memenuhi kebutuhan energi di masa depan.

Untuk menggiatkan investasi hulu migas, perlu dibentuk badan khusus di luar pemerintah yang melakukan pengaturan, pengurusan dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan migas. Dalam hal ini, dilandasi peraturan perundang-perundangan.

“Di masa depan perlu dipastikan kontrak kerja sama dengan KKKS dilakukan oleh badan khusus independen, bukan dengan pemerintah. Tujuannya, agar segala risiko bisnis tidak terkena pada negara,” ujar Purnomo dalam FGD tata kelola hulu migas, Jumat (4/6).

Baca juga: Menteri ESDM: Kejayaan Migas Sudah Berlalu

Lebih lanjut, Purnomo menuturkan banyak kasus yang membawa negara berhadapan dengan tuntutan pengadilan. Sebab, pemerintah terlibat dalam pengelolaan kontrak.

“Saya mengingatkan agar kita tidak melupakan sejarah. Itu dapat kita jadikan pelajaran untuk membuat masa depan lebih baik,” pungkasnya.

Bentuk BPMIGAS (cikal bakal SKK Migas) yang lahir pada 2001, kata dia, sebetulnya cukup ideal, karena merupakan lembaga independen. Tidak termasuk dalam eksekutif dan bukan bagian dari BUMN yang menjalankan bisnis migas.

“Ini baik untuk semua pihak, termasuk Pertamina sebagai BUMN. Terbukti ketika menjadi BUMN yang setara dengan KKKS, Pertamina berkembang dan labanya naik. BPMIGAS pun bisa mengawal industri hulu migas dengan baik. Banyak proyek yang dilahirkan. Misalnya, Tangguh Train 1-3, juga pengembangan Lapangan Cepu," tutur Purnomo.

Baca juga: DPR Minta Proyeksi Produksi dan Lifting Migas Lebih Realistis

Saat menjabat Menteri ESDM, dirinya mengawal kelahiran BPMIGAS, yang bukan perkara sederhana karena banyak pihak yang berkepentingan. Proses tarik menarik kepentingan bahkan masih terjadi ketika lembaga lahir. Terbukti, empat kali lembaga itu menghadapi judicial review, yaitu pada 2003, 2004, 2007 dan terakhir 2012.

Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati menyoroti langkah pemerintah yang belum juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012. Dalam hal ini, untuk membentuk badan pengelola hulu migas baru.

“Apa yang menjadi putusan MK ini seharusnya sudah final. Oleh karena itu, harus segera ditindaklanjuti karena kita butuh kepastian dan kepatuhan hukum,” pungkas Retno.(RO/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya