Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai industri hulu minyak dan gas (migas) sebagai industri yang penuh ketidakpastian.
Pemerintah pun berupaya menggencarkan pemenuhan energi bersih dari energi baru terbarukan (EBT). Menurutnya, cadangan energi fosil di Tanah Air kian menipis.
"Harus kita sadari bahwa kejayaan migas telah berlalu. Untuk itu, pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara. Tetapi, lebih mendorong agar proyek migas berjalan melalui pemberian insentif," tutur Arifin dalam Konvensi Internasional Hulu Minyak dan Gas Indonesia 2020 secara virtual, Rabu (2/12).
Baca juga: Luhut: Pertamina Jadi Perusahaan Petrokimia Terbesar pada 2030
Pemberian insentif di sektor migas menyasar beberapa Plan of Development (POD, yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Arifin menyebut sumber ketidakpastian berasal dari faktor eskternal dan internal. Seperti, fluktuasi harga minyak dunia, yang merupakan faktor eksternal.
Dari sisi internal, lanjut dia, seperti regulasi atau perizinan yang rumit. Kemudian, insentif pendukung keekonomian lapangan yang berada di dalam dan di luar kontrol Kementerian ESDM.
Pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi ketidakpastian di sektor migas. Harapannya, dapat meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.
Baca juga: OPEC Berencana Tingkatkan Produksi Minyak Tahun Depan
Misalnya, penyederhanaan regulasi. Saat ini, sebagian besar perizinan sektor migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selanjutnya, upaya terkait fleksibilitas sistem fiskal. Pemerintah dikatakannya telah memberikan kebebasan bagi KKKS untuk menentukan jenis kontrak. Apakah menggunakan Gross Split, atau Production Sharing Contract (PSC).
Indonesia mendukung komitmen global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Itu melalui target bauran EBT 23% dalam energi nasional pada 2025. Serta, komitmen pengurangan emisi GRK pada 2030 hingga 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan global.(OL-11)
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved