Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Diskon Listrik Disetop, PLN : Kami Ikuti Putusan Pemerintah

Insi Nantika Jelita
04/6/2021 20:53
Diskon Listrik Disetop, PLN : Kami Ikuti Putusan Pemerintah
Petugas mengecek KWH (kilowatt-hour) meter di Rusunami Benhil, Jakarta Pusat.(Dok.MI)

PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat soal penghentian program stimulus diskon listrik untuk pelanggan berdaya 450 VA dan 900 VA per Juli 2021. Bantuan keringanan tagihan listrik itu digulirkan pada awal tahun ini.

"PLN siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/6).

Arsyadany menuturkan, penugasan yang diberikan ke PLN terkait stimulus diskon listrik itu memang berlaku hingga Juni 2021. Bantuan itu digulirkan dengan skema tiap tiga bulanan atau triwulan.

"Untuk Juli 2021 dan seterusnya tergantung kepada keputusan pemerintah (soal stimulus diskon)," ucap Arsyadany.

Soal penyetopan stimulus diskon listrik itu telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana saat konferensi pers virtual, hari ini.

Baca juga: Diskon Listrik 50% Dihentikan Mulai Bulan Depan

Rida menyampaikan, program stimulus listrik secara bertahap berubah daya bantuan yang diberikan. Stimulus diskon tarif listrik pada kuartal I 2021, diketahui diberikan sebesar 100% oleh pemerintah melalui PLN untuk pelanggan 450 VA dan 50% untuk pelanggan 900 VA subsidi.

Lalu, di kuartal II 2021, program diskon daya listrik itu menyusut menjadi 50% bagi pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA menjadi 25%. Untuk triwulan berikutnya pun ditiadakan bantuan itu.

"Kami bareng-bareng berdiskusi dengan Kementerian Keuangan sepakat untuk tidak memberikan stimulus listrik sama sekali (per Juli). Itu keputusan secara nasional," ucap Rida.

Di satu sisi, pemerintah juga akan mengurangi subsidi listrik pada 2022 menjadi Rp39,5 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari anggaran subsidi listrik yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 senilai Rp61,83 triliun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/6) menyampaikan, penghematan senilai Rp22,33 triliun dapat dicapai. Apabila dilakukan pemilahan data golongan pelanggan rumah tangga daya 450 VA, yang tidak berhak menerima subsidi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik