Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KETUA MPR Bambang Soesatyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan yang jelas soal penagihan utang dari pinjaman online (pinjol). Dia meminta agar para penagih atau debt collector tidak bersikap kasar atau mengancam mereka yang belum bayar utang.
Seperti diketahui, kasus penagihan pinjol yang ramai dibicarakan publik terjadi oleh seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang berinisial S (40 tahun). Dia mengaku sempat berkeinginan bunuh diri akibat teror debt collector dari aplikasi pinjol.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online. Khususnya dalam proses penagihan piutang, jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi," jelas Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi, Kamis (3/6).
Politisi Golkar ini juga mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta OJK menertibkan dan menindak tegas berbagai teknologi finansial (tekfin) pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat, kata Bamsoet masih banyak ditemukan pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.
"Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya Tekfin Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan seperti penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi," ucap Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini berpendapat, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang. Melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjaman online. Namun juga harus menghadapi intimidasi dari Pinjol.
"Polisi harus memanggil dan menindak tegas pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Pinjol ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjol yang ada di appstore dan playstore adalah resmi," pungkasnya. (OL-8)
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved