Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bamsoet : OJK Harus Buat Aturan Penagihan Utang Pinjol

Insi Nantika Jelita
03/6/2021 20:37
Bamsoet : OJK Harus Buat Aturan Penagihan Utang Pinjol
Bambang Soesatyo(Dok MI)

KETUA MPR Bambang Soesatyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan yang jelas soal penagihan utang dari pinjaman online (pinjol). Dia meminta agar para penagih atau debt collector tidak bersikap kasar atau mengancam mereka yang belum bayar utang.

Seperti diketahui, kasus penagihan pinjol yang ramai dibicarakan publik terjadi oleh seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang berinisial S (40 tahun). Dia mengaku sempat berkeinginan bunuh diri akibat teror debt collector dari aplikasi pinjol.

"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online. Khususnya dalam proses penagihan piutang, jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi," jelas Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi, Kamis (3/6).

Politisi Golkar ini juga mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta OJK menertibkan dan menindak tegas berbagai teknologi finansial (tekfin) pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat, kata Bamsoet masih banyak ditemukan pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.

"Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya Tekfin Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan seperti penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi," ucap Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini berpendapat, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang. Melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjaman online. Namun juga harus menghadapi intimidasi dari Pinjol.

"Polisi harus memanggil dan menindak tegas pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Pinjol ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjol yang ada di appstore dan playstore adalah resmi," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya