Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DJP Tunjuk 8 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN

M. Ilham Ramadhan Avisena
03/6/2021 14:23
DJP Tunjuk 8 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN
Delapan perusahaan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambangan Nilai(Ilustrasi)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital.

Itu berarti, hingga saat ini sebanyak 73 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh pemerintah.

Ke-8 perusahaan yang baru ditunjuk itu ialah TunnelBear LLC; Xsolla (USA), Inc.; Paddle.com Market Limited; Pluralsight, LLC; Automattic Inc; Woocommerce Inc.; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui siaran pers, Kamis (3/6).

Baca juga : Ini Potensi Indonesia jadi Eksportir Terbesar Produk Halal Dunia

Dia menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan ialah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya