Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KSP Indosurya akan Tempuh Jalur Hukum Provokasi Ganggu Homologasi

Abdillah M Marzuqi
31/5/2021 23:24
KSP Indosurya akan Tempuh Jalur Hukum Provokasi Ganggu Homologasi
Ilustrasi(Antara)

ANGGOTA Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang menggangu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan mengingatkan, tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi. 

“Akan tetapi, kalau gangguan terus ada, pihaknya tak sungkan mengambil langkah hukum,”’ kata Bosni, Senin (31/5).

Salah satu anggota KSP Indosurya, Jevelin, khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi, termasuk pengacara yang mengaku-mengaku mewakili sejumlah anggota KSP Indosurya.

"Gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya," tandasnya  

Jevelin memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai dengan putusan pengadilan, lantaran proses cicilan pengembalian dana lancar hingga bulan kelima.

"Kalau saya bilang sih mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik, masa masih ada yang mau ganggu," sebutnya.

Rina, anggota KSP Indosurya juga mengkhawatirkan hal yang sama. Ia khawatir usu negatif seperti ini bisa merusak perdamaian dan justru mengancam pencairan nasabah yang tengah berlangsung.

Dirinya berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini. 

"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditur," harapnya. 

Sebelumnya, Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja sudah mengingatkan kalau putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan. Karena ini merupakan putusan hukum mengikat.

"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

"Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.


Proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Sebelumnya, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 202. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik