Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PUPUK bersubsidi merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang sangat mempengaruhi capaian produksi. Sehingga pengelolaannya menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia seperti yang telah disampaikan pada Rakernas Pembangunan Pertanian TA 2021.
Diharapkan pengelolaan pupuk bersubsidi menjadi perhatian seluruh pihak terkait, terlebih di era digital 4.0 dimana transparansi publik dan pertanggungjawaban sosial selalu menjadi sorotan berbagai pihak.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49/2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Untuk itu, Mentan SYL menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
"Tahun 2021, kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," tegas Mentan SYL.
Ia pun berharap jumlah petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi akan semakin banyak. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah.
Sejalan dengan hal itu, Kepala BPPSDMP, Dedi Nuryamsi mengatakan bahwa pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
"Jadi dimulai dari tingkat Desa lanjut ke Kecamatan. Kemudian di Kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan ke dalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang kita dapat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Jadi penerima pupuk sudah tepat sasaran," ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Penyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
"Intinya adalah penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun e-RDKK kebutuhan pupuk subsidi ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota terus ke Provinsi kemudian baru ke Kementan,” tegasnya.
Secara virtual, Sosialisasi Penginputan Data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tahun 2022 telah dilaksanakan oleh BPPSDMP bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian pada Senin (24/5) di Ruang AWR Kementan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil, mengatakan bahwa dalam upaya perbaikan tata Kelola pupuk bersubsidi, temuan atau hal-hal yang menjadi perhatian BPK setiap tahunnya antara lain RDKK tidak valid dan tidak tepat waktu, alokasi yang belum tepat sasaran, mekanisme verifikasi dan validasi penyaluran yang belum memadai agar menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk berupaya menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Salah satu rekomendasi dalam memperbaiki aspek perencanaan yaitu pendataan petani penerima pupuk bersubsidi yang akurat yang terintegrasi dengan Simluhtan.
“Peningkatan kualitas tanam dapat dilakukan dengan pemupukan yang tepat waktu, tepat jenis, tidak berlebihan dan bekerja secara cepat, cermat dan akurat,” ujar Ali Jamil.
Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta, selaku narasumber pada acara tersebut menjelaskan tujuan dari pupuk bersubsidi antara lain meningkatkan produktivitas, meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, memberi jaminan ketersediaan pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, melindungi petani dari gejolak harga pupuk.
“Subsidi pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan,” ujarnya.
Selanjutnya akan diadakan sosialisasi kegiatan penginputan e-RDKK se-Indonesia pada tanggal 24 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021 secara virtual. Diharapkan penyuluh pertanian di wilayah binaannya dapat mendamping dalam penginputan data e-RDKK.
"Petugas yang menangani pupuk di Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pembina diharapkan juga mengawal pendataan yang dilakukan oleh tim admin e-RDKK dan memastikan kebutuhan pupuk yang diusulkan oleh petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk sudah terinput dalam sistem e-RDKK maupun Simluhtan serta data dukungnya seperti luas tanam dan komoditas yang akan diusahakan," tutup Muhammad Hatta. (RO/OL-09)
SERANGAN organisme pengganggu tanaman (OPT) atau hama tikus yang semakin masif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memaksa para petani mengambil langkah ekstrem.
Studi terbaru mengungkap masa depan budidaya alpukat di India. Meski permintaan tinggi, perubahan iklim dan emisi karbon mengancam keberlanjutan panen.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney bertemu Presiden Xi Jinping di Beijing. Kunjungan pertama dalam 8 tahun ini menjadi titik balik hubungan kedua negara.
Kalau kita kelompokkan petani pangan, persentase petani yang di atas 55 tahun jauh lebih besar.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Di sektor pertanian, penerapan pertanian organik dan sistem pertanian yang berkelanjutan menjadi pilihan utama.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved