Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Modern seluruh Indonesia (Aprindo) siap mendukung pembentukan neraca komoditas yang tengah disusun pemerintah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Langkah itu diperlukan untuk menstabilkan harga pangan. Pasalnya, saat Ramadan atau Lebaran, harga kebutuhan pokok cenderung bergejolak. Mengingat, tingginya permintaan yang tidak diiringi dengan pasokan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menilai selama ini tidak ada data yang terintegrasi. Sehingga, para stakeholder bingung dalam membuat keputusan terkait pemenuhan bahan pokok. Kondisi tersebut pun berdampak pada harga yang dibayarkan konsumen.
Baca juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Jaga Stabilitas Pangan
"Neraca pangan dan nonpangan ini berbicara soal keakuratan data, baik itu data suplai maupun demand. Kita tidak bisa berfokus pada data suplai saja. Kita tahu secara faktanya di antara K/L berbeda perhitungan data," tutur Roy dalam program siaran Metro TV News, Minggu (23/5).
Menurutnya, kehadiran neraca komoditas bakal mengatur kualitas produk pangan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Nantinya, neraca komoditas diputuskan bersama dalam rapat terbatas Kemenko Perekonomian, yang melibatkan seluruh K/L di bawahnya.
Baca juga: Jabodetabek Mendominasi Destinasi Pengiriman Paket Selama Lebaran
Pemerintah juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik dan pelaku industri untuk proses sinkronisasi data. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengaku pihaknya berupaya dalam menjaga stok dan memonitor harga bahan pokok.
Dia mengklaim pemerintah sudah menjalankan neraca pangan nasional. Pihaknya pun berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder untuk mendata kebutuhan pangan setiap daerah. Itu merupakan upaya mitigasi kenaikan harga.
Oke juga menyebut pemerintah berupaya memotong rantai distribusi yang selama ini dianggap menjadi penyebab lonjakan harga bahan pokok. “Kami selalu melakukan pemantauan harga bahan pokok secara real time. Lalu, diinformasikan mana yang kekurangan," tandasnya.(OL-11)
Larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal di wilayah tersebut dan sulit dikontrol.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Pemerintah terus menunjukkan keseriusan untuk menyediakan pangan secara merata dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat. Langkah terbaru, pemerintah menggandeng Aprindo.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut usaha ritel masih mampu bertahan di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menerpa sektor-sektor lain.
PELAKU usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
KirimAja dan Aprindo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama peningkatan layanan logistik terintegrasi.
Jangan panik! Daftar lengkap barang penting di rumah yang wajib ada. Hemat waktu & uang, rumah selalu siap! Cek sekarang!
stok barang kebutuhan cukup banyak dan dapat memenuhi kebutuhan warga di daerah ini hingga beberapa bulan ke depan
Pemerintah terus mengidentifikasi kebutuhan utama warga terdampak banjir di wilayah Jabodetabek. Fokus utama saat ini mencakup penyelamatan dan evakuasi warga, pemenuhan kebutuhan dasar
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Inflasi adalah fenomena ekonomi yang sering kali menjadi perhatian masyarakat luas. Hal ini disebabkan oleh dampaknya yang langsung terhadap kehidupan sehari-hari,
Kekeringan tersebut telah membuat pemilik penggilingan padi sulit mendapatkan gabah kering pungut (GKP) dan gabah kering giling (GKG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved