Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Trafik Penumpang di Bandara Soetta Anjlok 90% saat Peniadaan Mudik

Insi Nantika Jelita
10/5/2021 13:54
Trafik Penumpang di Bandara Soetta Anjlok 90% saat Peniadaan Mudik
Suasana sepi bandara El Tari, Kupang, NTT(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

PT Angkasa Pura II melaporkan terjadi penurunan yang signifikan mencapai 90% terhadap trafik penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta),Tangerang, Banten, selama periode peniadaan mudik Kamis sejak (6/5).

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengungkapkan, saat ini jumlah rata-rata penumpang di Soetta sekitar 7.000 hingga 10.000 per harinya dengan ketentuan penumpang yang melakukan perjalanan nonmudik.

"Angka itu menurun 90% dibandingkan minggu-minggu sebelumnya yang berada di angka 50.000 hingga 70.000 penumpang per harinya," kata Yado kepada wartawan, Senin (10/5).

Dalam keterangan pers Angkasa Pura II sebelumnya dikatakan, seluruh direksi akan bergiliran setiap harinya untuk menjalani tugas sebagai pemimpin operasional posko, mengawasi langsung operasional bandara selama masa larangan atau peniadaan mudik, memastikan ketentuan peniadaan mudik berjalan optimal.

Baca juga: Muhammadiyah: 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh pada 13 Mei 2021.

Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 menyebutkan, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten atau provinsi dikecualikan bagi pelaku perjalanan adalah bagi keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Adapun pelaku perjalanan tersebut wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan seperti bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II;

Bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.

Sedangkan, bagi masyarakat umum nonpekerja ialah melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya