Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Jelang Larangan Mudik, Penumpang di Bandara AP I Capai 304 Ribu

Insi Nantika Jelita
03/5/2021 19:49
Jelang Larangan Mudik, Penumpang di Bandara AP I Capai 304 Ribu
Ilustrasi calon penumpang pesawat terbang.(ANTARA)

JELANG pelarangan mudik yang mulai berlaku 6-17 Mei, PT Angkasa Pura (AP) I mencatat pergerakkan penumpang mencapai 304 ribu lebih dari Jumat (30/4) hingga Minggu (2/5). Jumlah penumpang itu tersebar di 15 bandara yang dikelola AP I .

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan yang melayani penumpang terbanyak dengan 75.556 orang dengan 744 pergerakan pesawat pada periode tersebut.

"Pada periode akhir pekan sebelum masa pelarangan mudik, kami mencatat sebanyak 304.150 penumpang dan 3.027 pergerakan pesawat di 15 bandara yang dikelola AP I," ungkap VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan, Senin (3/5).

Guna mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan aupaya Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19, AP I menyatakan mendukung aturan itu dengan penyesuaian operasional penerbangan. Karena, praktis tidak bisa mengangkut penerbangan reguler, melainkan penerbangan yang dikecualikan.

"Di masa periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 nanti, kami akan melakukan penyesuaian operasional dan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan," jelas Handy.

Khusus periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April hingga 15 Mei 2021dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ antigen atau tes GeNose C19 dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Petugas bandara AP I juga bersama stakeholder komunitas bandara melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik dan mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik.

"Petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang," kata Handy beberapa waktu lalu. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik