Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Normal

M. Ilham Ramadhan Avisena
03/5/2021 17:39
Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Normal
Foto udara gedung bertingkat di wilayah Jakarta.(Antara)

STABILITAS sistem keuangan pada kuartal I 2021 dinilai dalam kondisi normal, meski pandemi covid-19 belum berakhir. 

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berkomitmen memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan momentum pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut prospek pemulihan ekonomi dunia masih dibayangi lonjakan kasus covid-19 di beberapa negara.

Penguatan kinerja perekonomian sejatinya tercermin dari beberapa indikator. Seperti, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur, kenaikan volume perdagangan dan harga komoditas, serta program vaksinasi covid-19.

“Khususnya di sejumlah negara maju, juga mendorong optimisme pemulihan ekonomi yang lebih cepat. World Economic Outlook (WEO) IMF pada April 2021 merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan global 2021 dari 5,5% menjadi 6,0%. Namun, optimisme itu juga dibayangi dengan melonjaknya kasus covid-19 global,” ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (3/5).

Baca juga: Menkeu: Reformasi Struktural Hasilkan Ekonomi Berkualitas

Arah pemulihan ekonomi domestik dikatakannya sejalan dengan perkembangan program vaksinasi covid-19. Hingga Maret 2021, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan arah perbaikan. Data PMI yang sudah berada pada zona ekspansi, terus melanjutkan tren penguatan.

Sementara itu, kinerja ekspor terus membaik dan inflasi terkendali pada level relatif rendah. Adapun cadangan devisa mencapai US$137,1 miliar atau setara dengan 10,1 bulan impor. Progres vaksinasi juga berjalan cukup baik, dengan jumlah dosis vaksin mencapai 20 juta per 30 April 2021.

Momentum penguatan kinerja ekonomi domestik turut ditopang berlanjutnya kebijakan fiskal countercyclical dalam APBN 2021. Defisit APBN 2021 direncanakan pada level 5,70% PDB. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun berlanjut pada tahun ini, dengan anggaran mencapai Rp699,43 triliun.

Baca juga: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5%

“Fokus utama tentu saja tetap pada penanganan kesehatan, termasuk mendukung program vaksinasi. Selain itu, penguatan reformasi struktural juga dilakukan untuk mendorong pertumbuhan potensial jangka panjang yang berkelanjutan dan berdaya tahan,” imbuh Bendahara Negara.

Peran sentral APBN dalam mendorong pemulihan ekonomi tercermin dari kinerja APBN 2021. Realisasi belanja negara pada kuartal I 2021 tumbuh 15,61% (yoy). Khususnya, didorong kenaikan belanja barang untuk pelaksanaan vaksinasi dan bantuan pelaku usaha. Berikut, belanja modal untuk infrastruktur dasar dan infrastruktur konektivitas.

Lalu, bantuan sosial dalam rangka program PEN. Kinerja pendapatan negara juga tetap terjaga, atau tumbuh positif 0,64% (yoy). Defisit APBN tercatat sebesar Rp144,2 triliun atau 0,82% terhadap PDB. Dari sisi kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) mempertahankan kebijakan suku bunga acuan di level 3,50%. 

Baca juga: Prediksi ADB, Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,5% pada 2021

Bank Sentral terus melakukan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar. Dari sisi kebijakan makroprudensial, BI mempertahankan kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%, rasio Penyangga Likuiditas-Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.

“Disamping itu, untuk mendorong intermediasi perbankan, BI memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), melonggarkan ketentuan LTV untuk KPR menjadi 100% dan uang muka Kredit Kendaraan Bermotor menjadi 0%. Serta mendorong penurunan suku bunga kredit melalui transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK),” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya