Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hanya Kelompok Ini Boleh Terbang di Masa Larangan Mudik Lebaran

Insi Nantika Jelita
09/4/2021 09:19
Hanya Kelompok Ini Boleh Terbang di Masa Larangan Mudik Lebaran
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/3/2021).(ANTARA FOTO/Fauzan)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menuturkan ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan melakukan penerbangan di masa larangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Pertama adalah perjalanan dinas bagi pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Lalu, operasional penerbangan untuk pemulangan WNI dan WNA.

"Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik bagi WNI maupun WNA," kata Novie dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Kelompok masyarakat lainnya yang diizinkan melakukan penerbangan ialah operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, operasional angkutan udara perintis. Semua kelompok ini harus mendapat izin pihaknya saat berpelesiran ke luar kota atau luar negeri.

"Pengawasan larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Melakukan pengawasan ketat di setiap check point," jelas Novie.

Selanjutnya, angkutan udara niaga yang akan melakukan penerbangan, diminta menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval/FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Adapun pelarangan angkutan umum saat libur mudik lebaran yang diatur Kemenhub mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

baca juga: Gubernur Banten Minta Warga Patuhi Larangan Mudik

Peraturan ini kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri (PM) Kemenhub nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan covid-19. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya