Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU Cipta Kerja Dorong Momentum Pemulihan Ekonomi

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/3/2021 11:43
UU Cipta Kerja Dorong Momentum Pemulihan Ekonomi
Karyawan mal dan pekerja tenant antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 massal dosis kedua, di Mal Tangerang, Banten, Senin (15/3/2021).(Antara)


TAHUN 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19. Penanganan virus kian menunjukkan hasil positif seiring dengan ragam stimulus yang diberikan pemerintah guna mengungkit ekonomi nasional.

Pemerintah akan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi itu untuk mendorong reformasi struktural dan memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Setidaknya itu telah dilakukan pengambil kebijakan melalui Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"UU ini menjadi jembatan antara program penanganan covid-19 dalam jangka pendek dan refromasi struktural dalam jangka panjang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Reimagining the Future of Indonesia secara virtual, Senin (22/3).

Dia menyebutkan, UU Cipta Kerja berlaku di saat yang tepat untuk mengurangi dampak pandemi pada ekonomi nasional. Sebab, UU itu diharapkan mampu melahirkan lapangan pekerjaan yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam UU tersebut, kata Airlangga, pemerintah memberikan fasilitas, perlindungan, pemberdayaan, insentif, hingga pembiayaan bagi dunia usaha skala mikro dan kecil. Sebab, sektor itu memainkan peran sentral pada ekonomi Tanah Air.

Dukungan yang muncul dari UU Cipta Kerja kepada UMKM juga diberikan melalui kemudahan perizinan berusaha. Bagi sektor usaha itu, hanya dibutuhkan pendaftaran untuk memulai usaha dan sertifikasi halal akan didapatkan pelaku UMKM secara gratis.

"Dengan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) yang berbasis risiko. Proses perizinan usaha akan dilakukand engan OSS (Online Single Submission) yang ditergetkan impelmentasi di juli 2021. Refromasi ini tentu diharapkan perizinan menjadi mudah, cepat, sederhana, dan transparan," terang Airlangga.

Dari UU Cipta Kerja pula pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi/Indonesia Investment Authority (LPI/INA) untuk memunculkan alternatif pembiayaan jangka panjang. Lembaga anyar itu diharapkan bisa melakukan tugasnya secara komprehensif di triwulan I 2021.

Pemerintah optimistis, pemanfaatan momentum pemulihan melalui UU Cipta Kerja dapat menjadi titik balik ekonomi nasional. Namun, dibutuhkan peranan seluruh pihak untuk memastikan aturan yang ada berlaku sesuai dan efektif.

Apalagi di triwulan I 2021 penanganan pandemi menunjukkan hasil positif pascapemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pengambil kebijakan memproyeksikan ekonomi Tanah Air akan tumbuh di kisaran 4% hingga 5,5% di 2021.

"Ini juga tentu didorong konsumsi, investasi dan impor sejalan dengan program PEN dan implementasi UU Cipta Kerja dan dibarengi dengan program vaksinasi dan pelaksanaan PPKM mikro yang sekarang di 15 provinsi," jelas Airlangga. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya