Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMBUATAN holding BUMN klaster pangan jika dilihat secara teoretis mungkin bisa menyelesaikan permasalahan impor beras ini. Akan tetapi, untuk kepastiannya belum tentu.
Itu disampaikan penggiat Komite Pendayagunaan Pertanian Khudori dalam webinar Panen Raya, Kenapa Impor Beras? yang diadakan oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Jumat (19/3). Holding BUMN sektor pangan diatur dalam Pasal 126-129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Khudori mengatakan ada mandat bahwa tiga tahun setelah diundangkan seharusnya lembaga pangan terbentuk pada 2015 dalam regulasi itu. Meskipun dmeikian pemerintah belum membentuk kelembagaannya tapi tidak ada sanksi. Dengan demikian, hal itu tidak membuat pemerintah terburu-buru.
"Kedua, dugaan saya barangkali tidak semua kementerian itu legawa sebagian kewenangannya diambil oleh lembaga pangan bila sudah terbentuk. Pengaturan impor diambil dari Kemendag, pendanaan dari Kemenkeu, dan seterusnya," ujar Khudori.
Khudori mengatakan seharusnya nanti di holding berkutat pada persoalan koordinasi dan perumusan kebijakan. Lembaga ini berwenang merumuskan kebijakan yang kemudian diteruskan oleh kementerian. Contohnya, kebijakan produksi diteruskan kepada Kementerian Pertanian dan kebijakan impor diteruskan kepada Kementerian Perdagangan.
"Jadi apakah kelembagaan pangan bisa memperbaiki? Secara teoretis iya, tetapi kelembagaan baru butuh penyesuaian, adaptasi, dan bisa jadi ada gangguan dari segala arah," katanya.
Sebelumnya, holding BUMN klaster pangan ditargetkan akan rampung pada kuartal III 2021. Saat ini telah dilakukan sosialisasi secara paralel kepada seluruh klaster pangan di delapan BUMN pangan yang akan menjadi anggota. Proses lain yang sudah dilakukan ialah membuat prakarsa dan inisiatif kepada Presiden.
Sebanyak delapan perusahaan yang tergabung dalam holding BUMN klaster pangan yaitu PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Garam (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero). (OL-14)
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa langkah restrukturisasi dan reformasi struktural BPI Danantara menjadi penggerak penting bagi penguatan ekonomi nasional.
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
PT Berdikari, akan menyuplai produk-produk pangan, khususnya daging sapi dan kerbau lewat jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved