Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBUATAN holding BUMN klaster pangan jika dilihat secara teoretis mungkin bisa menyelesaikan permasalahan impor beras ini. Akan tetapi, untuk kepastiannya belum tentu.
Itu disampaikan penggiat Komite Pendayagunaan Pertanian Khudori dalam webinar Panen Raya, Kenapa Impor Beras? yang diadakan oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Jumat (19/3). Holding BUMN sektor pangan diatur dalam Pasal 126-129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Khudori mengatakan ada mandat bahwa tiga tahun setelah diundangkan seharusnya lembaga pangan terbentuk pada 2015 dalam regulasi itu. Meskipun dmeikian pemerintah belum membentuk kelembagaannya tapi tidak ada sanksi. Dengan demikian, hal itu tidak membuat pemerintah terburu-buru.
"Kedua, dugaan saya barangkali tidak semua kementerian itu legawa sebagian kewenangannya diambil oleh lembaga pangan bila sudah terbentuk. Pengaturan impor diambil dari Kemendag, pendanaan dari Kemenkeu, dan seterusnya," ujar Khudori.
Khudori mengatakan seharusnya nanti di holding berkutat pada persoalan koordinasi dan perumusan kebijakan. Lembaga ini berwenang merumuskan kebijakan yang kemudian diteruskan oleh kementerian. Contohnya, kebijakan produksi diteruskan kepada Kementerian Pertanian dan kebijakan impor diteruskan kepada Kementerian Perdagangan.
"Jadi apakah kelembagaan pangan bisa memperbaiki? Secara teoretis iya, tetapi kelembagaan baru butuh penyesuaian, adaptasi, dan bisa jadi ada gangguan dari segala arah," katanya.
Sebelumnya, holding BUMN klaster pangan ditargetkan akan rampung pada kuartal III 2021. Saat ini telah dilakukan sosialisasi secara paralel kepada seluruh klaster pangan di delapan BUMN pangan yang akan menjadi anggota. Proses lain yang sudah dilakukan ialah membuat prakarsa dan inisiatif kepada Presiden.
Sebanyak delapan perusahaan yang tergabung dalam holding BUMN klaster pangan yaitu PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Garam (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero). (OL-14)
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved