Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBUATAN holding BUMN klaster pangan jika dilihat secara teoretis mungkin bisa menyelesaikan permasalahan impor beras ini. Akan tetapi, untuk kepastiannya belum tentu.
Itu disampaikan penggiat Komite Pendayagunaan Pertanian Khudori dalam webinar Panen Raya, Kenapa Impor Beras? yang diadakan oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Jumat (19/3). Holding BUMN sektor pangan diatur dalam Pasal 126-129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Khudori mengatakan ada mandat bahwa tiga tahun setelah diundangkan seharusnya lembaga pangan terbentuk pada 2015 dalam regulasi itu. Meskipun dmeikian pemerintah belum membentuk kelembagaannya tapi tidak ada sanksi. Dengan demikian, hal itu tidak membuat pemerintah terburu-buru.
"Kedua, dugaan saya barangkali tidak semua kementerian itu legawa sebagian kewenangannya diambil oleh lembaga pangan bila sudah terbentuk. Pengaturan impor diambil dari Kemendag, pendanaan dari Kemenkeu, dan seterusnya," ujar Khudori.
Khudori mengatakan seharusnya nanti di holding berkutat pada persoalan koordinasi dan perumusan kebijakan. Lembaga ini berwenang merumuskan kebijakan yang kemudian diteruskan oleh kementerian. Contohnya, kebijakan produksi diteruskan kepada Kementerian Pertanian dan kebijakan impor diteruskan kepada Kementerian Perdagangan.
"Jadi apakah kelembagaan pangan bisa memperbaiki? Secara teoretis iya, tetapi kelembagaan baru butuh penyesuaian, adaptasi, dan bisa jadi ada gangguan dari segala arah," katanya.
Sebelumnya, holding BUMN klaster pangan ditargetkan akan rampung pada kuartal III 2021. Saat ini telah dilakukan sosialisasi secara paralel kepada seluruh klaster pangan di delapan BUMN pangan yang akan menjadi anggota. Proses lain yang sudah dilakukan ialah membuat prakarsa dan inisiatif kepada Presiden.
Sebanyak delapan perusahaan yang tergabung dalam holding BUMN klaster pangan yaitu PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Garam (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero). (OL-14)
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
KOLABORASI lintas BUMN dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana banjir yang melanda Aceh.
Dia mengatakan industri pertahanan dalam negeri, misalnya PT Pindad, saat ini mampu memproduksi peluru-peluru kaliber kecil misalnya yang berukuran 5,56 mm dan 7,62 mm.
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved