Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Holding BUMN Pangan belum Tentu Tuntaskan Masalah Impor

M Iqbal Al Machmudi
19/3/2021 19:15
Holding BUMN Pangan belum Tentu Tuntaskan Masalah Impor
Pekerja menjemur gabah di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.(Antara/Fauzan.)

PEMBUATAN holding BUMN klaster pangan jika dilihat secara teoretis mungkin bisa menyelesaikan permasalahan impor beras ini. Akan tetapi, untuk kepastiannya belum tentu.

Itu disampaikan penggiat Komite Pendayagunaan Pertanian Khudori dalam webinar Panen Raya, Kenapa Impor Beras? yang diadakan oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Jumat (19/3). Holding BUMN sektor pangan diatur dalam Pasal 126-129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Khudori mengatakan ada mandat bahwa tiga tahun setelah diundangkan seharusnya lembaga pangan terbentuk pada 2015 dalam regulasi itu. Meskipun dmeikian pemerintah belum membentuk kelembagaannya tapi tidak ada sanksi. Dengan demikian, hal itu tidak membuat pemerintah terburu-buru.

"Kedua, dugaan saya barangkali tidak semua kementerian itu legawa sebagian kewenangannya diambil oleh lembaga pangan bila sudah terbentuk. Pengaturan impor diambil dari Kemendag, pendanaan dari Kemenkeu, dan seterusnya," ujar Khudori.

Khudori mengatakan seharusnya nanti di holding berkutat pada persoalan koordinasi dan perumusan kebijakan. Lembaga ini berwenang merumuskan kebijakan yang kemudian diteruskan oleh kementerian. Contohnya, kebijakan produksi diteruskan kepada Kementerian Pertanian dan kebijakan impor diteruskan kepada Kementerian Perdagangan.

"Jadi apakah kelembagaan pangan bisa memperbaiki? Secara teoretis iya, tetapi kelembagaan baru butuh penyesuaian, adaptasi, dan bisa jadi ada gangguan dari segala arah," katanya.

Sebelumnya, holding BUMN klaster pangan ditargetkan akan rampung pada kuartal III 2021. Saat ini telah dilakukan sosialisasi secara paralel kepada seluruh klaster pangan di delapan BUMN pangan yang akan menjadi anggota. Proses lain yang sudah dilakukan ialah membuat prakarsa dan inisiatif kepada Presiden.

Sebanyak delapan perusahaan yang tergabung dalam holding BUMN klaster pangan yaitu PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Garam (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya