Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
IMPOR garam diperlukan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan industri sektor manufaktur. Kebutuhan industri manufaktur terhadap garam secara total mencapai 3,8 juta ton dari penggunaan garam konsumsi rumah tangga dan komersial sebesar 4,6 juta ton garam.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam mengakui hal itu kepada Media Indonesia, Kamis (18/3). Garam menjadi bahan baku pada empat sektor, yakni CAP petrokimia dan pulp kertas, aneka pangan, pengeboran minyak, serta farmasi dan kosmetik
"Empat sektor tersebut membutuhkan 3,07 juta ton yang masih menggunakan garam impor karena memang belum dapat dipenuhi dari garam lokal," kata Khayam. Kebutuhan impor garam itu, lanjutnya, diperlukan dari sisi kuantitas untuk masa waktu satu tahun serta kualitas atau standar mutunya yang mensyaratkan NaCl minimal 97%, zat aktif atau impurities yang dikatakan ketat, homogenitas, dan kontinuabilitas pasokan. Impor garam dibutuhkan pula dari sisi harga yang kompetitif.
Dia menjelaskan, keputusan garam impor untuk bahan baku industri kuota importasinya ditentukan melalui rapat koordinasi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Januari 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Muhammad Jakfar Sodikin meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana impor garam di tahun ini. Dia mengatakan, stok garam lokal yang dimiliki sekarang lebih dari 700 ribu ton.
Dia menambahkan, program pemerintah seharusnya lebih jelas dan terarah dalam meningkatkan produktivitas dan harga garam rakyat. "Harusnya apabila ingin produksi naik, kan impor harus turun, bukan malah naik. Kami mendesak kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan impor garam ini," ungkap Jakfar kepada Media Indonesia, Selasa (16/3). (OL-14)
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Fokusnya bukan hanya menjual produk, tetapi membangun pengalaman tidur sehat melalui bahan bebas logam berat, desain ergonomis, dan inovasi berkelanjutan.
Perkuat Pasar Indonesia, Cognex Hadirkan Pusat Layanan & Demo Teknologi di Bekasi
Pabrik ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menjadi pusat inovasi industri gula yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
SINERGI antara teknologi dan kesadaran kolektif industri dalam menghadapi tantangan krisis energi dan perubahan iklim dinilai penting.
PAMERAN Indonesia International Electronics and Smart Appliances Expo (IEAE) 2025 kembali digelar pada 6-8 Agustus 2025.
INDUSTRI kosmetik dan skincare tanah air yang terus mencatatkan pertumbuhan positif menjadi alasan bagi para manufaktur maklon melahirkan inovasi bagi UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved