Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 yang juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian THR keagamaan tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, DKI Jakarta, Selasa (16/3).
Kemenaker sendiri akan menyempurnakan 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk regulasi THR tahun ini. Di antaranya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Strusktur dan Skala Upah.
Kemenaker juga mewacanakan akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan.
"Selain itu kami juga mendorong perusahaan segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah," ujar Ida.
Ida mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, serta tingkat pengangguran terbuka dan media upah. Penetapan upah juga dilakukan untuk usaha kecil dan mikro berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan.
Selain akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, dan memastikan kepala daerah kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Iam/OL-09)
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa yang menggelar aksi menolak tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan di depan Gedung DPR.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Desakan ini menyusul pernyataan KPK bahwa praktik pungli telah berlangsung sejak 2019, dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wamenaker Imanuel Ebenezer (Noel).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved