Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 yang juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian THR keagamaan tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, DKI Jakarta, Selasa (16/3).
Kemenaker sendiri akan menyempurnakan 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk regulasi THR tahun ini. Di antaranya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Strusktur dan Skala Upah.
Kemenaker juga mewacanakan akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan.
"Selain itu kami juga mendorong perusahaan segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah," ujar Ida.
Ida mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, serta tingkat pengangguran terbuka dan media upah. Penetapan upah juga dilakukan untuk usaha kecil dan mikro berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan.
Selain akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, dan memastikan kepala daerah kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Iam/OL-09)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved