Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 yang juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian THR keagamaan tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, DKI Jakarta, Selasa (16/3).
Kemenaker sendiri akan menyempurnakan 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk regulasi THR tahun ini. Di antaranya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Strusktur dan Skala Upah.
Kemenaker juga mewacanakan akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan.
"Selain itu kami juga mendorong perusahaan segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah," ujar Ida.
Ida mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, serta tingkat pengangguran terbuka dan media upah. Penetapan upah juga dilakukan untuk usaha kecil dan mikro berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan.
Selain akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, dan memastikan kepala daerah kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Iam/OL-09)
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved