Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 yang juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian THR keagamaan tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, DKI Jakarta, Selasa (16/3).
Kemenaker sendiri akan menyempurnakan 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk regulasi THR tahun ini. Di antaranya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Strusktur dan Skala Upah.
Kemenaker juga mewacanakan akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan.
"Selain itu kami juga mendorong perusahaan segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah," ujar Ida.
Ida mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, serta tingkat pengangguran terbuka dan media upah. Penetapan upah juga dilakukan untuk usaha kecil dan mikro berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan.
Selain akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, dan memastikan kepala daerah kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Iam/OL-09)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved