Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN kelautan dan Perikanan (KKP) melalu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama Bea Cukai dan Otoritas Bandara Juanda Surabaya mengaku berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL atau benur). KKP menyebut, sebanyak 29.250 ekor benur yang terdiri dari 29.000 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara senilai Rp2,9 miliar disita petugas gabungan di Jawa Timur.
"Sinergitas kita kembali membuahkan hasil, hari ini 29.250 BBL diamankan di Juanda Surabaya," kata Kepala BKIPM Rina dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Rina mengungkapkan, rencananya BBL tersebut akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, melalui jasa kargo di Bandara Juanda. Dia menyebut, untuk mengelabui petugas, pengirim mengemas BBL dengan kayu triplek dan dilapisi karton. Kemudian lapisan luar dibungkus dengan karung agar tak tertembus pengecekan bandara.
"Pengirim menuliskan bahwa paket tersebut berisi makanan sebanyak satu koli," urai Rina.
Namun saat diperiksa, lanjutnya, ditemukan 30 kantung plastik yang masing-masing berisi jenis lobster pasir di 29 kantong dan sisanya jenis mutiara. Rina mengungkapkan, paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial S dan ditujukan untuk pria berinisial RP.
Guna penyelidikan lebih lanjut, KKP bekerja sama dengan kepolisian dalam pengembangan perkara. Sementara terkait nasib BBL, Rina menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Ditjen Pengelola Ruang Laut, yakni Badan Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk menentukan lokasi pelepasliaran.
"Jadi paket ini kita ketahui tadi pagi sekira pukul 05.00 WIB, nanti selain kita sisihkan untuk barang bukti, BBL akan kita lepasliarkan," tandasnya.
Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menjelaskan baby lobster tersebut dibawa ke Batam dengan tujuan akhir akan diselundupkan ke Vietnam. Harga baby lobster jenis pasir di negara tujuan mencapai Rp100 ribu per ekor, sementara jenis mutiara mencapai Rp150 ribu per ekornya.
baca juga: Penyelundupan Benur Senilai Rp8,5 Miliar di Jambi Digagalkan
Sebelumnya, petugas gabung an KKP juga mengamankan 23.942 ekor BBL dari Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, (5/3). BBL tersebut akan dikirimkan ke Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA286 dan disamarkan dengan produk garmen seperti seprai, celana dan kaos dalam karung kemasan yang hendak dikirim. (OL-3)
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved