Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Izin Usaha Travel Umrah dan Perguruan Tinggi Bisa Lewat OSS

Insi Nantika Jelita
25/2/2021 12:04
Izin Usaha Travel Umrah dan Perguruan Tinggi Bisa Lewat OSS
Petugas memberikan penjelasan kepada calon jamaah umrah di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menuturkan izin usaha seperti travel umrah dan perguruan tinggi dapat diurus lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah diterbitkan, proses perizinan berusaha berbasis risiko dibagi 4 jenis, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

“Jadi, kalau pengusaha mau buat travel haji atau umroh, sampai dengan perguruan tinggi, bisa diurus lewat OSS di BKPM," kata Bahlil dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Bahlil menjelaskan dalam PP 5/2021 tersebut juga mengatur proses perizinan berusaha yang dilakukan dalam sistem OSS wajib digunakan oleh K/L, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), badan pengusahaan kawasan pelabuhan bebas perdagangan bebas (BP KPBPB), serta pelaku usaha.

"Saya ingin sampaikan OSS ini merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha. Jadi tidak ada acuan lain dalam pengurusan perizinan berusaha," tuturnya.

Baca juga:  Juli, Izin Usaha Berbasis Risiko Lewat OSS Mulai Diterapkan

Bahlil juga menuturkan dalam sistem OSS tersebut telah mencakup 18 Kementerian/Lembaga dalam 16 sektor perizinan berusaha.

"Tidak semua K/L memiliki kewenangan memberikan perizinan berusaha. Hanya 18 K/L saja. Jadi hanya itu yang masuk dalam sistem OSS,” jelas Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan terkait Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, regulasi ini lebih berorientasi pada pengaturan investasi yang berdaya saing.  

Bos BKPM itu mengungkapkan, sebelumnya terdapat 20 daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, sedangkan dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 hanya terdapat 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Keenam bidang yang dilarang itu ialah budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Lalu, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya